PajakOnline.com—Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, yang perlu digarisbawahi dalam rencana pemerintah memberikan stimulus tambahan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta ini, patokannya penghasilan atau gaji pekerja di garis kemiskinan.
Bila seorang pekerja menanggung tiga orang anggota keluarga dan garis kemiskinan itu penghasilan per bulannya Rp400 ribu, maka idealnya pemberian adalah Rp1,2 juta untuk subsidi gaji, sehingga pekerja tersebut dan keluarganya tidak jatuh di bawah garis kemiskinan. “Kalau pemberiannya terlalu kecil tidak akan efektif,” kata Bhima kepada PajakOnline.com.

Bagaimana mekanisme pemberiannya agar tepat sasaran?
Aparatur Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu mendatangi secara langsung perusahaan-perusahaan target sasaran. “Data para pekerja tersebut bisa dikonfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga menjamin datanya valid, tidak fiktif,” kata Bhima.
Berapa lama subsidi gaji ini diberikan?
“Sampai pandemi Covid-10 berakhir. Kita menghadapi resesi di kuartal ketiga maka subsidi gaji ini diberikan selama 12 bulan,” kata Bhima.
Berapa orang yang harusnya diberikan subsidi gaji?
“Dari sebanyak 130 juta pekerja di seluruh Indonesia, maka 30%-40% semestinya bisa terangkum dalam subsidi gaji dari Pemerintah ini. Kalau dana pemerintah terbatas, maka pemberian subsidi gaji ini bisa fokus diberikan kepada para pekerja di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Mengapa UMKM?
“Karena sektor UMKM ini mampu menyerap 97% tenaga kerja, dan merupakan kontributor ekonomi yang cukup dominan. Dalam setiap krisis dari 1998 dan 2008 motor pemulihannya adalah UMKM. Ketika terjadi PHK massal di sektor formal maka UMKM dijadikan sebagai buffer atau menyerap pengangguran,” kata Bhima.
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengatakan pemerintah akan memberikan stimulus tambahan berupa BLT untuk para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta yang ditargetkan cair September 2020.
Stimulus berupa BLT sebesar Rp600.000 per bulan akan diberikan Pemerintah mulai September 2020, dengan sasaran penerima karyawan swasta. Stimulus tambahan ini untuk mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat.
Menurut Erick pemberian stimulus tambahan tergolong krusial untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi. “Saat ini program untuk BLT tersebut sedang difinalisasi dan akan dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020,” kata Erick dalam keterangan tertulis yang kami kutip pada Jumat (7/8/2020).
Erick menjelaskan, fokus pemberian stimulus tambahan ini adalah 13,8 juta pekerja non-pegawai negeri sipil (PNS) dan non-Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jumlah tersebut merupakan pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp600.000 per bulan yang akan berlangsung selama empat bulan. Untuk mencegah penyalahgunaan, dana bantuan tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima per dua bulan.
Pemerintah berharap stimulus mampu mengungkit daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sehingga angka konsumsi meningkat dan berpengaruh langsung terhadap pemulihan ekonomi nasional.