TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bisa via Online, PPS Makin Mudah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, penggunaan platform digital bakal mempermudah wajib pajak yang akan mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS.

"Saya ingat detik-detik terakhir tax amnesty, antrean di kantor pusat (DJP) sampai mengular. Sekarang tidak lagi. Kami gunakan sistem online. Jadi silakan lakukan sendiri-sendiri dari rumah. Aplikasinya kami siapkan dan sangat mudah," kata Yon Arsal dalam acara Media Gathering belum lama ini.

Selain aplikasi secara online, pemerintah juga berkomitmen untuk segera menyelesaikan seluruh aturan pelaksana atau aturan turunan yang dibutuhkan guna melaksanakan PPS pada tahun depan.

Seperti yang diamanatkan pada UU HPP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu menyusun PMK tentang tata cara pengungkapan harta bersih, tata cara pengalihan harta bersih ke wilayah NKRI, instrumen SBN yang digunakan untuk investasi, dan investasi di sektor SDA dan energi.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty untuk mengungkapkan aset per 31 Desember 2015 yang belum dideklarasikan saat tax amnesty.

Atas harta yang berada di luar Indonesia dan tidak direpatriasi ke Indonesia, tarif PPh final yang dikenakan atas harta-harta tersebut dipatok 11%. Bila aset luar negeri dideklarasikan dan direpatriasi wajib pajak, tarif PPh final yang dikenakan menjadi 8%.

Bila aset yang dideklarasikan pada saat PPS diinvestasikan pada surat berharga negara (SBN), sektor pengolahan SDA, atau sektor energi baru terbarukan (EBT) maka tarif PPh final yang dikenakan hanya sebesar 6%.

Pada kebijakan II PPS yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPn final sebesar 18% dikenakan atas harta di luar negeri yang dideklarasikan, tetapi tidak direpatriasi.

Bila aset luar negeri direpatriasi, tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar 14%. Bila aset yang dideklarasikan pada saat PPS diinvestasikan pada SBN, sektor pengolahan SDA, atau sektor EBT, tarif PPh final yang dideklarasikan sebesar 12%.