PajakOnline | Sejumlah wajib pajak melaporkan hilangnya Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi dari sistem Core Tax Administration System (Coretax) milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kehilangan ini berdampak pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi, yang memerlukan lampiran Bukti Potong sebagai dokumen pendukung.
Bukti Potong PPh Unifikasi mencakup berbagai jenis pajak penghasilan, antara lain:
PPh Pasal 23
PPh Pasal 15
PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 26
Dokumen ini diterbitkan oleh pihak pemotong sebagai bukti pemotongan pajak atas transaksi tertentu. PPh yang telah dipotong wajib disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan SPT Masa PPh Unifikasi harus dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Menanggapi permasalahan ini, DJP mengimbau wajib pajak yang mengalami kehilangan Bukti Potong untuk segera menghubungi lawan transaksi atau pihak pemotong pajak guna mendapatkan kembali dokumen tersebut.
Langkah ini penting untuk memastikan kelengkapan dokumen dalam pelaporan SPT dan menghindari potensi sanksi administratif akibat keterlambatan atau ketidaklengkapan pelaporan.
DJP menyatakan pihaknya terus berupaya melakukan perbaikan sistem Coretax, termasuk mengatasi masalah hilangnya Bukti Potong. Perbaikan ini mencakup perbaikan bugs dalam aplikasi, migrasi data, dan pengembangan infrastruktur.
DJP menargetkan seluruh perbaikan sistem dapat diselesaikan selambat-lambatnya pada Juli 2025.
Wajib pajak yang mengalami kehilangan Bukti Potong dapat mengambil langkah-langkah berikut:
Menghubungi lawan transaksi atau pihak pemotong pajak untuk meminta kembali Bukti Potong yang hilang.
Memastikan bahwa data identitas tempat kegiatan usaha (ID TKU) telah terdaftar dengan benar di sistem Coretax. Jika ID TKU tidak ditemukan saat pembuatan Bukti Potong, wajib pajak perlu mengecek kembali melalui menu “Portal Saya > Profil Saya > Tempat Kegiatan Usaha” di akun Coretax.
Jika diperlukan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan salinan Bukti Potong ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan menyertakan surat pernyataan kehilangan dan dokumen pendukung lainnya.
Kehilangan Bukti Potong di sistem Coretax menjadi perhatian serius bagi DJP dan wajib pajak. DJP berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui perbaikan sistem yang sedang berlangsung.
Sementara itu, wajib pajak diimbau untuk proaktif dalam menghubungi lawan transaksi dan memastikan kelengkapan dokumen perpajakan guna memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu dan akurat.

































