PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan aplikasi e-Bupot PPh 23/26 sejak Agustus 2020. Aplikasi ini tersedia di laman milik DJP yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan dan membuat serta melaporkan SPT Masa PPh 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Sementara itu, bukti pemotongan PPh 23/26 merupakan formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan PPh 23/26 dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh 23/26 dalam hal ini dilakukan oleh PKP. Dengan adanya e-Bupot ini, bukti potong menjadi terintegrasi dengan SPT Masa.
DJP menekankan bahwa Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi e-Bupot melalui DJP atau saluran yang telah ditetapkan/pihak swasta yang telah mendapatkan lisensi resmi. Ketentuan wajib e-Bupot ini telah ditetapkan dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020.
Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Bupot ini tentu terdapat sejumlah proses yang harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh Wajib Pajak. Salah satunya mengaktifkan penandatanganan bukti potong.
Berikut ini cara mengaktifkan/membuat tanda-tangan bukti potong di DJP Online:
1. Silakan tentukan NPWP/Wajib Pajak yang akan menandatangani bukti potong tersebut.
2. Jika sudah, silahkan akses aplikasi DJP Online.
3. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
4. Di menu dashboard DJP Online, silahkan pilih menu Lapor.
5. Lalu, silahkan klik Prapelaporan pada sebelah kiri layar Anda.
6. Kemudian, pilih kolom e-bupot di sebelah kanan layar.
7. Nanti akan muncul tampilan e-bukti potong.
8. Untuk mengaktifkan penandatanganan, pilih menu Pengaturan yang berada di atas layar, lalu klik Penandatangan.
9. Anda akan melihat kolom pengaturan penandatangan bukti potong.
10. Perhatikan petunjuk yang disediakan DJP di sebelah kiri layar.
11. Masukkan NPWP.
12. Pilih opsi antara wakil Wajib Pajak/kuasa.
13. Lalu, centang status aktif.
14. Setelah itu, pilih simpan dan klik oke.
15. Penandatangan bukti potong yang telah dibuat akan terekam dalam daftar penandatangan dan ini juga menandakan jika penandatangan bukti potong bisa lebih dari satu pengurus.
16. Silahkan lakukan kembali proses pembuatan/mengaktifkan penandatangan jika pengurus bukti potong lebih dari satu.
17. Dengan penandatangan bukti potong yang aktif maka Anda sudah dapat membuat e-bupot. (Atania Salsabila)

































