PajakOnline.com—Core tax memiliki fitur khusus yang memudahkan wajib pajak dalam mengelola pembayaran tunggakan pajak. Salah satu fitur yang diandalkan adalah kemampuan untuk membuat kode billing atas tagihan pajak atau ketetapan kurang bayar.
Dalam sistem core tax, pembuatan kode billing untuk tunggakan pajak hanya bisa dilakukan melalui submenu tertentu. Ini memastikan bahwa setiap proses terkait tunggakan pajak terpantau dan dilakukan secara terstruktur. Berikut adalah cara mengakses submenu tersebut:
1. Masuk ke Menu Pembayaran
Pertama, wajib pajak harus memilih menu "Pembayaran" yang ada di sistem Coretax. Setelah itu, pilih submenu Layanan Pembuatan Kode Billing Secara Mandiri. Menu ini khusus digunakan untuk membuat kode billing yang berkaitan dengan pembayaran tunggakan pajak.
2. Memilih Tunggakan yang Akan Dibayar
Setelah masuk ke submenu, sistem akan menampilkan daftar tunggakan pajak yang harus dibayar. Wajib pajak harus memilih tunggakan mana yang ingin diselesaikan dengan memberi tanda centang pada tunggakan yang dipilih. Langkah ini penting agar sistem mengetahui tunggakan mana yang sedang diproses untuk pembayaran.
3. Mengisi Nominal Pembayaran
Pada tahap ini, wajib pajak harus mengisi nominal yang ingin dibayarkan pada kolom yang disediakan, yaitu kolom Amount to Be Paid. Nominal ini tidak boleh melebihi jumlah tunggakan pajak yang telah ditetapkan. Pengisian nominal yang benar sangat penting karena berkaitan langsung dengan validitas pembayaran.
4. Memilih Opsi Pembayaran
Dalam kasus tertentu, apabila wajib pajak memiliki saldo deposit pajak, sistem Coretax akan memberikan opsi untuk melakukan pembayaran menggunakan Deposit Balance Transfer atau Pemindahbukuan Deposit. Jika tidak ada deposit yang tersedia, maka akan muncul dua opsi utama, yaitu:
Create Billing Code (Buat Kode Billing)
Opsi ini akan membuat kode billing yang nantinya digunakan untuk melakukan pembayaran. Kode billing yang dibuat memiliki masa aktif, jadi sangat penting untuk melakukan pembayaran sebelum kode tersebut kedaluwarsa.
Tutup
Opsi ini digunakan jika wajib pajak memutuskan untuk membatalkan pembuatan kode billing.
Langkah-Langkah selanjutnya Setelah Kode Billing Dibuat
