Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Bikin Kode Billing Pembayaran Tunggakan Pajak di Core Tax

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
12 Februari 2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.8k 200
0
Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Dapat Log In ke Core Tax DJP
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Core tax memiliki fitur khusus yang memudahkan wajib pajak dalam mengelola pembayaran tunggakan pajak. Salah satu fitur yang diandalkan adalah kemampuan untuk membuat kode billing atas tagihan pajak atau ketetapan kurang bayar.

Dalam sistem core tax, pembuatan kode billing untuk tunggakan pajak hanya bisa dilakukan melalui submenu tertentu. Ini memastikan bahwa setiap proses terkait tunggakan pajak terpantau dan dilakukan secara terstruktur. Berikut adalah cara mengakses submenu tersebut:

1. Masuk ke Menu Pembayaran
Pertama, wajib pajak harus memilih menu “Pembayaran” yang ada di sistem Coretax. Setelah itu, pilih submenu Layanan Pembuatan Kode Billing Secara Mandiri. Menu ini khusus digunakan untuk membuat kode billing yang berkaitan dengan pembayaran tunggakan pajak.

2. Memilih Tunggakan yang Akan Dibayar
Setelah masuk ke submenu, sistem akan menampilkan daftar tunggakan pajak yang harus dibayar. Wajib pajak harus memilih tunggakan mana yang ingin diselesaikan dengan memberi tanda centang pada tunggakan yang dipilih. Langkah ini penting agar sistem mengetahui tunggakan mana yang sedang diproses untuk pembayaran.

3. Mengisi Nominal Pembayaran
Pada tahap ini, wajib pajak harus mengisi nominal yang ingin dibayarkan pada kolom yang disediakan, yaitu kolom Amount to Be Paid. Nominal ini tidak boleh melebihi jumlah tunggakan pajak yang telah ditetapkan. Pengisian nominal yang benar sangat penting karena berkaitan langsung dengan validitas pembayaran.

Baca Juga:

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

Aturan Baru Restitusi Pajak, Cek!

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

4. Memilih Opsi Pembayaran
Dalam kasus tertentu, apabila wajib pajak memiliki saldo deposit pajak, sistem Coretax akan memberikan opsi untuk melakukan pembayaran menggunakan Deposit Balance Transfer atau Pemindahbukuan Deposit. Jika tidak ada deposit yang tersedia, maka akan muncul dua opsi utama, yaitu:

Create Billing Code (Buat Kode Billing)
Opsi ini akan membuat kode billing yang nantinya digunakan untuk melakukan pembayaran. Kode billing yang dibuat memiliki masa aktif, jadi sangat penting untuk melakukan pembayaran sebelum kode tersebut kedaluwarsa.

Tutup
Opsi ini digunakan jika wajib pajak memutuskan untuk membatalkan pembuatan kode billing.

Langkah-Langkah selanjutnya Setelah Kode Billing Dibuat

Setelah kode billing berhasil dibuat, sistem akan secara otomatis mengunduh file yang berisi kode tersebut. Kode ini kemudian bisa digunakan untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan pajak melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia, seperti bank atau layanan keuangan yang bekerja sama dengan sistem pajak.

Berikut adalah contoh tampilan hasil dari cetakan kode billing tunggakan pajak.

Kode billing memiliki batas waktu atau masa aktif. Oleh karena itu, pastikan bahwa pembayaran dilakukan sebelum masa aktif kode berakhir untuk menghindari masalah teknis atau keperluan untuk membuat kode billing baru.

Validitas Kode Billing
Kode billing yang dibuat hanya berlaku selama jangka waktu tertentu. Jika kode tersebut tidak digunakan dalam periode waktu yang ditentukan, wajib pajak harus membuat kode billing yang baru.

Opsi Pembayaran dengan Deposit
Jika wajib pajak memiliki deposit pajak, mereka bisa memilih untuk menggunakan saldo deposit tersebut. Namun, jika deposit tidak tersedia, satu-satunya cara untuk melanjutkan pembayaran adalah dengan membuat kode billing baru.

Proses pembuatan kode billing untuk pembayaran tunggakan pajak di Coretax relatif sederhana dan sangat terstruktur. Dengan memahami langkah-langkah yang telah dijelaskan, wajib pajak dapat dengan mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa kebingungan. Pastikan untuk selalu memperhatikan masa aktif kode billing dan nominal yang diisikan agar proses pembayaran berjalan lancar.

 

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Aturan Baru Restitusi Pajak, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah...

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Industri kecantikan Indonesia terus tumbuh pesat. Mulai...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.