TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Bikin Kode Billing Pembayaran Tunggakan Pajak di Core Tax

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Core tax memiliki fitur khusus yang memudahkan wajib pajak dalam mengelola pembayaran tunggakan pajak. Salah satu fitur yang diandalkan adalah kemampuan untuk membuat kode billing atas tagihan pajak atau ketetapan kurang bayar.

Dalam sistem core tax, pembuatan kode billing untuk tunggakan pajak hanya bisa dilakukan melalui submenu tertentu. Ini memastikan bahwa setiap proses terkait tunggakan pajak terpantau dan dilakukan secara terstruktur. Berikut adalah cara mengakses submenu tersebut:

1. Masuk ke Menu Pembayaran
Pertama, wajib pajak harus memilih menu "Pembayaran" yang ada di sistem Coretax. Setelah itu, pilih submenu Layanan Pembuatan Kode Billing Secara Mandiri. Menu ini khusus digunakan untuk membuat kode billing yang berkaitan dengan pembayaran tunggakan pajak.

2. Memilih Tunggakan yang Akan Dibayar
Setelah masuk ke submenu, sistem akan menampilkan daftar tunggakan pajak yang harus dibayar. Wajib pajak harus memilih tunggakan mana yang ingin diselesaikan dengan memberi tanda centang pada tunggakan yang dipilih. Langkah ini penting agar sistem mengetahui tunggakan mana yang sedang diproses untuk pembayaran.

3. Mengisi Nominal Pembayaran
Pada tahap ini, wajib pajak harus mengisi nominal yang ingin dibayarkan pada kolom yang disediakan, yaitu kolom Amount to Be Paid. Nominal ini tidak boleh melebihi jumlah tunggakan pajak yang telah ditetapkan. Pengisian nominal yang benar sangat penting karena berkaitan langsung dengan validitas pembayaran.

4. Memilih Opsi Pembayaran
Dalam kasus tertentu, apabila wajib pajak memiliki saldo deposit pajak, sistem Coretax akan memberikan opsi untuk melakukan pembayaran menggunakan Deposit Balance Transfer atau Pemindahbukuan Deposit. Jika tidak ada deposit yang tersedia, maka akan muncul dua opsi utama, yaitu:

Create Billing Code (Buat Kode Billing)
Opsi ini akan membuat kode billing yang nantinya digunakan untuk melakukan pembayaran. Kode billing yang dibuat memiliki masa aktif, jadi sangat penting untuk melakukan pembayaran sebelum kode tersebut kedaluwarsa.

Tutup
Opsi ini digunakan jika wajib pajak memutuskan untuk membatalkan pembuatan kode billing.

Langkah-Langkah selanjutnya Setelah Kode Billing Dibuat

Setelah kode billing berhasil dibuat, sistem akan secara otomatis mengunduh file yang berisi kode tersebut. Kode ini kemudian bisa digunakan untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan pajak melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia, seperti bank atau layanan keuangan yang bekerja sama dengan sistem pajak.

Berikut adalah contoh tampilan hasil dari cetakan kode billing tunggakan pajak.

Kode billing memiliki batas waktu atau masa aktif. Oleh karena itu, pastikan bahwa pembayaran dilakukan sebelum masa aktif kode berakhir untuk menghindari masalah teknis atau keperluan untuk membuat kode billing baru.

Validitas Kode Billing
Kode billing yang dibuat hanya berlaku selama jangka waktu tertentu. Jika kode tersebut tidak digunakan dalam periode waktu yang ditentukan, wajib pajak harus membuat kode billing yang baru.

Opsi Pembayaran dengan Deposit
Jika wajib pajak memiliki deposit pajak, mereka bisa memilih untuk menggunakan saldo deposit tersebut. Namun, jika deposit tidak tersedia, satu-satunya cara untuk melanjutkan pembayaran adalah dengan membuat kode billing baru.

Proses pembuatan kode billing untuk pembayaran tunggakan pajak di Coretax relatif sederhana dan sangat terstruktur. Dengan memahami langkah-langkah yang telah dijelaskan, wajib pajak dapat dengan mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa kebingungan. Pastikan untuk selalu memperhatikan masa aktif kode billing dan nominal yang diisikan agar proses pembayaran berjalan lancar.