PajakOnline.com—Wajib pajak dapat mengecek valid nya NPWP dengan cara mudah. Antara lain dengan QR Code. Saat ini Anda sudah bisa mengecek NPWP menggunakan QR Code. Sebab, kartu NPWP terbaru dilengkapi dengan kode QR code.
QR code atau quick response code adalah teknologi barcode dua dimensi yang bisa memberikan beragam jenis informasi secara langsung. Untuk membuka QR Code, dibutuhkan alat pemindai yang bisa Anda unduh melalui aplikasi smartphone.
QR code yang ada di kartu NPWP terbaru ini memiliki tautan unik pada laman account.pajak.go.id. Pindai QR Code yang ada sehingga muncul tautan unik. Klik tautan hingga browser terbuka dan menuju halaman validasi NPWP. Masukkan kode keamanan yang muncul pada laman cek NPWP, lantas klik tombol “Cek”. Nantinya akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP yang dimasukkan.
Anda juga bisa langsung membuka laman situs resmi DJP yakni ereg.pajak.go.id. Cara ini juga bisa Anda lakukan melalui smartphone atau komputer yang terhubung online. Setelah halaman situs terbuka, Anda akan dihadapkan pada kolom-kolom validasi yang harus diisi semuanya sesuai dengan data yang ada.
Langkah selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Masukkan kode captcha sesuai dengan yang Anda lihat, lalu klik menu “Cari.” Jika nomor yang masukkan sesuai dan NPWP masih aktif maka di halaman tersebut akan menampilkan nomor dan identitas NPWP secara otomatis.
Nah, ini yang paling gampang, Cek validitas NPWP melalui aplikasi M-Pajak. DJP merilis aplikasi berbasis Android dan iOS. Anda bisa mengunduhnya melalui Playstore dan AppStore. Buka aplikasi M-Pajak dan masuklah menggunakan akun yang sudah terdaftar di website. Setelah aplikasi terbuka, klik Cek NPWP. Bila data keluar dengan lengkap berarti NPWP Anda sudah aktif.