PajakOnline.com—PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pelaku bisnis/pengusaha/suatu perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Nomor 42 Tahun 2009.
Seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survei yang dilakukan KPP atau KP2KP, sebelum mendapat pengukuhan PKP.
Syarat Pengajuan PKP
Terdapat 3 syarat utama untuk pengajukan pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Setiap jenis wajib pajak harus melengkapi dokumen sebagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Syarat-syaratnya sebagai berikut:
1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan menjadi PKP.
2. Melewati proses survei yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran.
3. Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.
Permohonan menjadi PKP tersebut diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
Selain harus memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar dalam 1 tahun, pengusaha yang wajib mendapatkan pengukuhan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud. Ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan untuk:
1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
2. Memungut pajak yang terutang.
3. Menyetorkan PPN yang harus dibayar, dalam hal Pajak Keluaran harus lebih besar daripada Pajak Masukan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
4. Melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan berikutnya (SPT Masa PPN).
Dokumen & Formulir Pendaftaran PKP yang Harus Disiapkan
Selain formulir pendaftaran PKP, berikut ini dokumen-dokumen yang harus diajukan ke KPP untuk memenuhi syarat pengajuan PKP dan mendapat pengukuhan PKP, sebagai berikut:
I. Wajib Pajak Orang Pribadi
- Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang
- Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pemerintah Daerah.
II. Wajib Pajak Badan
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang telah dilegalisasi.
- Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pemerintah daerah, jika penanggung jawab perusahaan adalah WNA.\
- Dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang diterbitkan dari Pejabat Pemerintah Daerah.
III. Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama / Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
- Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus perusahaan bentuk kerja sama operasi atau fotokopi paspor jika dalam hal penanggung jawabnya adalah WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah.
Dokumen-dokumen lain yang perlu disertakan, yakni:
- Bukti sewa / kepemilikan tempat usaha
- Foto ruangan / tempat usaha
- Peta lokasi
- Penanda tangan faktur (form disediakan KPP) & fotokopi penanda tangan faktur
- Daftar harta / invetaris kantor
- Laporan keuangan (neraca laba/rugi)
- SPT Tahunan terakhir
Setelah semua persyaratan dilengkapi dan diajukan, dalam jangka waktu 3-5 hari petugas verifikasi akan melakukan survei atau verifikasi. Jika disetujui, maka sekitar 1-2 hari sejak survei, surat pengukuhan PKP dapat diambil di KPP tempat syarat pengajuan PKP diberikan.
Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan paling lama 5-10 hari kerja, setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Namun ada kalanya, pengajuan PKP ditolak. Hal ini disebabkan karena:
- Tidak memenuhi semua syarat pengajuan PKP.
- Keraguan petugas atas keabsahan dan kelayakan perusahaan.
- Pengusaha melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan objek PPN.
Bila sudah mendapatkan pengukuhan PKP, selanjutnya wajib pajak perlu membuat Pajak Masukan, Pajak Keluaran, e-Faktur pajak dan SPT Masa PPN, bayar PPN dan e-filing PPN. (Azzahra Choirrun Nissa)

































