PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif pengurangan atau diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 di tahun 2021 ini. Fasilitas insentif ini bagian dari 6 insentif pajak yang diperpanjang masa pemberiannya untuk wajib pajak terdampak Covid-19.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021, ada 3 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan insentif diskon angsuran PPh Pasal 25.
Pertama, memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ada dalam lampiran PMK 9/2021 sebanyak 1.018 KLU.
Kedua, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.
Ketiga, telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.
Keempat, kriteria ini tidak bersifat akumulatif.
“Diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang,” isi Pasal 12 PMK tersebut.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan yang masih harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh.
Angsuran itu juga bisa berasal dari perhitungan sesuai peraturan menteri keuangan mengenai penghitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak baru, bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2019, KLU yang dipakai adalah KLU dalam SPT atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 yang telah dilaporkan. Ketentuan ini berlaku jika kode KLU sama dengan data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile).
Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 tapi tidak menuliskan kode KLU atau salah mencantumkan kode KLU, pemanfaatan insentif akan menggunakan kode KLU dalam masterfile.
Penggunaan kode KLU dalam data masterfile juga berlaku bagi wajib pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019.
