PajakOnline.com—Faktur pajak merupakan dokumen bernilai penting. Mengapa begitu? sebab faktur pajak merupakan bukti kepatuhan Wajib Pajak terhadap negara. Faktur pajak sendiri merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas transaksi produk/jasa yang diperdagangkan dan tercatat
sebagai Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Faktur pajak wajib diterbitkan oleh pengusaha tersebut sebagai bukti bahwa pengusaha telah memungut pajak dari pelanggannya atas barang/jasa yang dijual.
Membuat faktur pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap PKP. Akan tetapi, dalam melaksanakan kewajibannya itu, tak jarang PKP mengalami atau melakukan kesalahan. Salah satunya ialah menghilangkan faktur pajak, sedangkan faktur pajak yang telah dibuat itu seharusnya disimpan dengan baik oleh PKP sebagai bukti pemungutan.
Bagi PKP yang mengalami hal tersebut tak perlu khawatir. PKP penjual yang mengalami hal tersebut, dapat melakukan penggantian faktur pajak seperti yang telah diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-24/2012.
Untuk dapat melakukannya, PKP penjual dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk meminta copy dari faktur pajak yang hilang kepada PKP pembeli dengan tembusan kepada KPP yang diberikan ke 2 tempat yakni tempat KPP tempat PKP penjual dikukuhkan dan KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan. Duplikat (copy) dibuat dalam 2 rangkap, yakni:
1. Lembar ke-1
Diserahkan ke PKP penjual melalui PKP pembeli.
2. Lembar ke-2
Arsip KPP yang bersangkutan.
3. Legalisasi diberikan oleh KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan setelah meneliti asli arsip faktur pajak dan SPT Masa PPN dari PKP pembeli tersebut.
Setelah itu, KPP tempat PKP penjual dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas SPT Masa PPN dari PKP penjual untuk meyakinkan faktur pajak yang dilaporkan hilang tersebut telah dilaporkan sebagai faktur pajak keluaran. (Atania Salsabila)
































