TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Ganti Faktur Pajak yang Hilang untuk PKP Penjual

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Faktur pajak merupakan dokumen bernilai penting. Mengapa begitu? sebab faktur pajak merupakan bukti kepatuhan Wajib Pajak terhadap negara. Faktur pajak sendiri merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas transaksi produk/jasa yang diperdagangkan dan tercatat
sebagai Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Faktur pajak wajib diterbitkan oleh pengusaha tersebut sebagai bukti bahwa pengusaha telah memungut pajak dari pelanggannya atas barang/jasa yang dijual.

Membuat faktur pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap PKP. Akan tetapi, dalam melaksanakan kewajibannya itu, tak jarang PKP mengalami atau melakukan kesalahan. Salah satunya ialah menghilangkan faktur pajak, sedangkan faktur pajak yang telah dibuat itu seharusnya disimpan dengan baik oleh PKP sebagai bukti pemungutan.

Bagi PKP yang mengalami hal tersebut tak perlu khawatir.  PKP penjual yang mengalami hal tersebut, dapat melakukan penggantian faktur pajak seperti yang telah diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-24/2012.

Untuk dapat melakukannya, PKP penjual dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk meminta copy dari faktur pajak yang hilang kepada PKP pembeli dengan tembusan kepada KPP yang diberikan ke 2 tempat yakni tempat KPP tempat PKP penjual dikukuhkan dan KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan. Duplikat (copy) dibuat dalam 2 rangkap, yakni:

1. Lembar ke-1
Diserahkan ke PKP penjual melalui PKP pembeli.

2. Lembar ke-2
Arsip KPP yang bersangkutan.

3. Legalisasi diberikan oleh KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan setelah meneliti asli arsip faktur pajak dan SPT Masa PPN dari PKP pembeli tersebut.

Setelah itu, KPP tempat PKP penjual dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas SPT Masa PPN dari PKP penjual untuk meyakinkan faktur pajak yang dilaporkan hilang tersebut telah dilaporkan sebagai faktur pajak keluaran. (Atania Salsabila)