PajakOnline.com—Dalam Pajak Penghasilan (PPh), ketika pelunasannya dibebankan kepada pihak lain melalui pemotongan/pemungutan, maka terdapat dokumen yang sangat dibutuhkan Wajib Pajak, yakni bukti potong.
Bila pelunasan PPh dilakukan melalui pemotongan/pemungutan pajak maka pemotong/pemungut harus membuat bukti potong yang kemudian diberikan kepada pihak yang dipotong/dipungut. Bukti potong tersebut menjadi dokumen yang penting dan harus disimpan oleh Wajib Pajak sebab diperlukan dalam pelaporan pajak.
Terkait bukti potong, ada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki dua bukti potong. Hal ini dapat terjadi karena pindah kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain dalam waktu setahun sehingga mereka memiliki dua bukti potong pajak.
Bagaimana cara melaporkan dua bukti potong tersebut? Pada dasarnya, cara yang dilakukan hampir sama dengan cara melaporkan satu bukti potong pajak, sebagai berikut;
1. Silakan kunjungi laman DJP Online.
2. Lalu masukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Masuk ke menu Lapor dan klik kolom e-Filing dan klik menu Buat SPT.
4. Akan ada beberapa pertanyaan dari DJP untuk menentukan formulir SPT yang akan digunakan.
5. Misalnya Anda memiliki penghasilan di atas Rp60 juta sehingga menggunakan formulir 1770 S.
6. Pilih mengisi formulir dengan panduan agar memudahkan.
7. Kemudian, pilih tahun pajak dengan status pajak normal.
8. Jika bukti potong sudah terintegrasi dengan sistem makan Anda akan memperoleh notifikasi untuk dapat menggunakan data tersebut. Silahkan pilih Ya.
9. Pengisian dua bukti potong Anda akan otomatis terisi.
10. Bila tidak akan notifikasi, silahkan mengisi bukti potong secara manual dengan mengklik Tambah.
11. Silahkan isi data/informasi yang diminta sesuai dengan data yang terdapat di bukti potong yang Anda terima dari perusahaan.
12. Lalu, Anda akan diminta untuk mengisi penghasilan neto dalam negeri yakni penghasilan neto dari perusahaan A ditambah dengan penghasilan neto dari perusahaan B.
13. Bila Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, silahkan isi dan klik Selanjutnya.
14. Anda akan ditanya soal penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang dipotong final, kepemilikan harta, kepemilikan utang, memiliki tanggungan. Silakan isi jika Anda memiliki data-data tersebut.
15. Anda juga akan ditanyakan soal sumbangan/zakat, status suami istri, pengurangan penghasilan dari luar negeri, pembayaran PPh 25, dan pembayaran STP. Silahkan isi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
16. Lalu, Anda akan melihat hasil rekap penghitungan pajak penghasilan. Kemungkinan besar, status penghitungan PPh Anda akan Kurang Bayar.
17. Silakan klik Selanjutnya untuk memulai proses pembayaran kurang bayar Anda.
18. Anda akan ditanya terkait dengan pembayaran Kurang Bayar.
19. Silakan pilih Belum untuk membuat kode billing.
20. Anda akan mendapatkan kode map, kode jenis setoran, dan tahun pajak.
21. Silahkan klik Buat Kode Billing dan membayar Kurang Bayar.
22. Setelah melakukan pembayaran, Anda diharuskan untuk membuat bukti pembayaran baru dan tanggal pelunasan.
23. Bila sudah, silakan klik Selanjutnya. (Atania Salsabila)