Sabtu, 24 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Lapor SPT Tahunan dengan Dua Bukti Potong Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
22/05/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Survei Layanan DJP, Wajib Pajak Merasa Puas

Ilustrasi layanan perpajakan. Sumber Foto: DJP

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam Pajak Penghasilan (PPh), ketika pelunasannya dibebankan kepada pihak lain melalui pemotongan/pemungutan, maka terdapat dokumen yang sangat dibutuhkan Wajib Pajak, yakni bukti potong.

Bila pelunasan PPh dilakukan melalui pemotongan/pemungutan pajak maka pemotong/pemungut harus membuat bukti potong yang kemudian diberikan kepada pihak yang dipotong/dipungut. Bukti potong tersebut menjadi dokumen yang penting dan harus disimpan oleh Wajib Pajak sebab diperlukan dalam pelaporan pajak.

Terkait bukti potong, ada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki dua bukti potong. Hal ini dapat terjadi karena pindah kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain dalam waktu setahun sehingga mereka memiliki dua bukti potong pajak.

Bagaimana cara melaporkan dua bukti potong tersebut? Pada dasarnya, cara yang dilakukan hampir sama dengan cara melaporkan satu bukti potong pajak, sebagai berikut;

1. Silakan kunjungi laman DJP Online.
2. Lalu masukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Masuk ke menu Lapor dan klik kolom e-Filing dan klik menu Buat SPT.
4. Akan ada beberapa pertanyaan dari DJP untuk menentukan formulir SPT yang akan digunakan.
5. Misalnya Anda memiliki penghasilan di atas Rp60 juta sehingga menggunakan formulir 1770 S.
6. Pilih mengisi formulir dengan panduan agar memudahkan.
7. Kemudian, pilih tahun pajak dengan status pajak normal.
8. Jika bukti potong sudah terintegrasi dengan sistem makan Anda akan memperoleh notifikasi untuk dapat menggunakan data tersebut. Silahkan pilih Ya.
9. Pengisian dua bukti potong Anda akan otomatis terisi.
10. Bila tidak akan notifikasi, silahkan mengisi bukti potong secara manual dengan mengklik Tambah.
11. Silahkan isi data/informasi yang diminta sesuai dengan data yang terdapat di bukti potong yang Anda terima dari perusahaan.
12. Lalu, Anda akan diminta untuk mengisi penghasilan neto dalam negeri yakni penghasilan neto dari perusahaan A ditambah dengan penghasilan neto dari perusahaan B.
13. Bila Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, silahkan isi dan klik Selanjutnya.
14. Anda akan ditanya soal penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang dipotong final, kepemilikan harta, kepemilikan utang, memiliki tanggungan. Silakan isi jika Anda memiliki data-data tersebut.
15. Anda juga akan ditanyakan soal sumbangan/zakat, status suami istri, pengurangan penghasilan dari luar negeri, pembayaran PPh 25, dan pembayaran STP. Silahkan isi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
16. Lalu, Anda akan melihat hasil rekap penghitungan pajak penghasilan. Kemungkinan besar, status penghitungan PPh Anda akan Kurang Bayar.
17. Silakan klik Selanjutnya untuk memulai proses pembayaran kurang bayar Anda.
18. Anda akan ditanya terkait dengan pembayaran Kurang Bayar.
19. Silakan pilih Belum untuk membuat kode billing.
20. Anda akan mendapatkan kode map, kode jenis setoran, dan tahun pajak.
21. Silahkan klik Buat Kode Billing dan membayar Kurang Bayar.
22. Setelah melakukan pembayaran, Anda diharuskan untuk membuat bukti pembayaran baru dan tanggal pelunasan.
23. Bila sudah, silakan klik Selanjutnya. (Atania Salsabila)

Baca Juga:

Kanwil DJP Jakarta Barat Kukuhkan 160 Relawan Pajak, Perkuat Layanan dan Edukasi Perpajakan

Menkeu Purbaya Lantik Pejabat Kanwil DJP Jakarta Utara

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

IWTL dan PajakOnline Gelar Workshop Perpajakan

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakarta Barat Kukuhkan 160 Relawan Pajak, Perkuat Layanan dan Edukasi Perpajakan

Kanwil DJP Jakarta Barat Kukuhkan 160 Relawan Pajak, Perkuat Layanan dan Edukasi Perpajakan

oleh PajakOnline
24/01/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Sebanyak 160 Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani)...

Menkeu Purbaya Lantik Pejabat Kanwil DJP Jakarta Utara

Menkeu Purbaya Lantik Pejabat Kanwil DJP Jakarta Utara

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

Jakarta, PajakOnline - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik...

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal...

IWTL dan PajakOnline Gelar Workshop Perpajakan

IWTL dan PajakOnline Gelar Workshop Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

Jakarta, PajakOnline platform media edukasi dan layanan konsultasi perpajakan terkemuka bekerja...

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

oleh PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline – Penanggung Pajak berinisial SHB, yang sebelumnya dilakukan tindakan...

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp70,22 Triliun

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp70,22 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline – Penerimaan pajak Kanwil DJP Banten hingga 31 Desember...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan penanganan kasus suap...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.