Rabu, 29 Maret 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Lapor SPT Tahunan dengan Dua Bukti Potong Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Survei Layanan DJP, Wajib Pajak Merasa Puas

Ilustrasi layanan perpajakan. Sumber Foto: DJP

6.3k
Dibagikan
7.9k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Dalam Pajak Penghasilan (PPh), ketika pelunasannya dibebankan kepada pihak lain melalui pemotongan/pemungutan, maka terdapat dokumen yang sangat dibutuhkan Wajib Pajak, yakni bukti potong.

Bila pelunasan PPh dilakukan melalui pemotongan/pemungutan pajak maka pemotong/pemungut harus membuat bukti potong yang kemudian diberikan kepada pihak yang dipotong/dipungut. Bukti potong tersebut menjadi dokumen yang penting dan harus disimpan oleh Wajib Pajak sebab diperlukan dalam pelaporan pajak.

Terkait bukti potong, ada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki dua bukti potong. Hal ini dapat terjadi karena pindah kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain dalam waktu setahun sehingga mereka memiliki dua bukti potong pajak.

Baca Juga:

Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download

Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan

NPWP Aktif Wajib Lapor SPT Tahunan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Bagaimana cara melaporkan dua bukti potong tersebut? Pada dasarnya, cara yang dilakukan hampir sama dengan cara melaporkan satu bukti potong pajak, sebagai berikut;

1. Silakan kunjungi laman DJP Online.
2. Lalu masukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Masuk ke menu Lapor dan klik kolom e-Filing dan klik menu Buat SPT.
4. Akan ada beberapa pertanyaan dari DJP untuk menentukan formulir SPT yang akan digunakan.
5. Misalnya Anda memiliki penghasilan di atas Rp60 juta sehingga menggunakan formulir 1770 S.
6. Pilih mengisi formulir dengan panduan agar memudahkan.
7. Kemudian, pilih tahun pajak dengan status pajak normal.
8. Jika bukti potong sudah terintegrasi dengan sistem makan Anda akan memperoleh notifikasi untuk dapat menggunakan data tersebut. Silahkan pilih Ya.
9. Pengisian dua bukti potong Anda akan otomatis terisi.
10. Bila tidak akan notifikasi, silahkan mengisi bukti potong secara manual dengan mengklik Tambah.
11. Silahkan isi data/informasi yang diminta sesuai dengan data yang terdapat di bukti potong yang Anda terima dari perusahaan.
12. Lalu, Anda akan diminta untuk mengisi penghasilan neto dalam negeri yakni penghasilan neto dari perusahaan A ditambah dengan penghasilan neto dari perusahaan B.
13. Bila Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, silahkan isi dan klik Selanjutnya.
14. Anda akan ditanya soal penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang dipotong final, kepemilikan harta, kepemilikan utang, memiliki tanggungan. Silakan isi jika Anda memiliki data-data tersebut.
15. Anda juga akan ditanyakan soal sumbangan/zakat, status suami istri, pengurangan penghasilan dari luar negeri, pembayaran PPh 25, dan pembayaran STP. Silahkan isi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
16. Lalu, Anda akan melihat hasil rekap penghitungan pajak penghasilan. Kemungkinan besar, status penghitungan PPh Anda akan Kurang Bayar.
17. Silakan klik Selanjutnya untuk memulai proses pembayaran kurang bayar Anda.
18. Anda akan ditanya terkait dengan pembayaran Kurang Bayar.
19. Silakan pilih Belum untuk membuat kode billing.
20. Anda akan mendapatkan kode map, kode jenis setoran, dan tahun pajak.
21. Silahkan klik Buat Kode Billing dan membayar Kurang Bayar.
22. Setelah melakukan pembayaran, Anda diharuskan untuk membuat bukti pembayaran baru dan tanggal pelunasan.
23. Bila sudah, silakan klik Selanjutnya. (Atania Salsabila)

Bagikan2540Tweet1587Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah Pakai E-Form

Berita selanjutnya

Cek Fitur Terbaru dalam E-Form SPT Tahunan PPh OP 1770 dan 1770 S

Baca Berita

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Pekerja, pegawai atau karyawan yang terikat hubungan kerja dan berpenghasilan...

Segera Validasi NIK Jadi NPWP

Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta seluruh wajib pajak segera melakukan...

Cara Mengurus Perubahan NPWP dan Pengajuannya

NPWP Aktif Wajib Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan perihal kepemilikan Nomor Pokok Wajib...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Dorong Pariwisata, Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht

Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Wajib Pajak (WP) harus melaporkan harta kekayaannya, mulai dari tabungan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Cek Fitur Terbaru dalam E-Form SPT Tahunan PPh OP 1770 dan 1770 S

Cek Fitur Terbaru dalam E-Form SPT Tahunan PPh OP 1770 dan 1770 S

Silakan untuk komentar
Ayo segera validasi NIK untuk menjadi NPWP. Sumber Foto: DJP

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    130802 dibagikan
    Bagikan 52321 Tweet 32701
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    39122 dibagikan
    Bagikan 15649 Tweet 9781
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39010 dibagikan
    Bagikan 15604 Tweet 9753
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    24868 dibagikan
    Bagikan 9947 Tweet 6217
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    23150 dibagikan
    Bagikan 9260 Tweet 5788

Terbaru

  • Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download
  • Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan
  • NPWP Aktif Wajib Lapor SPT Tahunan
  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda
  • Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Peraturan Pajak

Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Belajar Pajak

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2023

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Bela Negara dengan Membayar Pajak
Berita

Korlantas Polri: Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Progresif

29/03/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In