PajakOnline.com—Dalam melakukan transaksi, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan seperti menggunakan cek dan bilyet giro. Keduanya merupakan alat pembayaran, namun keduanya juga memiliki perbedaan baik secara fungsi maupun cara penggunaannya. Perbedaan utamanya terletak pada ketentuan pencairan, jika cek dapat dicairkan secara langsung dengan tunai/cash, sedangkan bilyet giro tidak dapat dicairkan dalam bentuk tunai secara langsung.
Tidak hanya sebagai alat pembayaran, giro juga banyak digunakan oleh masyarakat untuk alat transaksi perbankan. Dengan begitu, cek merupakan alat pembayaran yang lebih familiar bagi masyarakat. Umumnya, masyarakat menggunakan cek untuk melakukan transaksi dalam nominal yang besar serta dalam jangka waktu tertentu.
Dalam transaksi cek dan bilyet giro, Anda akan diminta untuk membayar bea meterai dengan tarif sebesar Rp10.000 dan bea maeerai dapat menjadi terutang pada saat cek atau bilyet giro selesai dibuat. Akan tetapi, terdapat transaksi cek dan bilyet giro yang belum selesai dibuat namun sudah dibubuhi
tanda bea meterai lunas dengan menggunakan teknologi percetakan.
Selisih kurang bea meterai yang terutang dapat terjadi jika dalam transaksi tersebut diketahui tarif bea meterai lebih kecil dari bea meterai yang seharusnya terutang.
Pelunasan selisih kurang bayar dapat dilakukan dengan 2 metode, yakni:
1. Mesin Teraan Meterai Digital
Dilakukan dengan cara membubuhkan teraan bea materai lunas pada cek/bilyet giro yang harus mencakup 3 unsur utama seperti:
– Tulisan nama pembubuh teraan bea materai lunas.
– Tulisan nominal selisih kurang bea materai.
– Tulisan tanggal, bulan, dan tahun dilaksanakannya pembubuhan teraan bea materai lunas.
2. Surat Setoran Pajak (SSP)
Dilakukan dengan cara membayarkannya kepada kas negara dengan formulir SSP/kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 100.
Dalam mengisi formulir SSP/kode billing harus mencantumkan keterangan nomor seri cek/bilyet giro dan pihak terutang meminta cap bukti pelunasan selisih kurang bea matrai ke KPP dengan melampirkan cek/bilyet giro yang akan dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang bayar bea materai dan SSP yang telah mendapatkan NTPN.
Kemudian, Kepala KPP melalui kepala seksi pelayanan akan melakukan validasi dan kesesuaian dokumen. Bila telah memenuhi ketentuan maka Kepala KPP melalui kepala seksi pelayanan akan membubuhkan dua dokumen yakni cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai pada sisi muka cek/bilyet giro dan tanda tangan, nama terang, cap KPP pada sisi belakang cek/bilyet giro. (Atania Salsabila)

































