TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Membuat E-Billing

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Perkembangan teknologi dan inovasi yang semakin maju memberikan banyak kemudahan, termasuk di sektor pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan digital berupa E-Billing.

E-Billing merupakan sistem pajak digital untuk membayar pajak secara online. Fasilitas ini sangat memudahkan wajib pajak membayar pajak karena tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) serta mengurus surat menyuratnya.

Cara membuat E-Billing tidak sulit apalagi rumit. Berikut ini cara membuat E-Billing dengan menggunakan akun DJP online:

1. Membuat kode billing dari website DJP online setelah daftar akun
2. Buka laman DJP online
3. Login dengan NPWP, password, dan kode keamanan
4. Klik menu "Bayar" dan klik "E-Billing"
5. Lengkapi formulir informasi
6. Jika sudah selesai, klik "Buat Kode Billing"
7. Masukkan kode keamanan dan klik "Cetak"
8. Kode E-Billing pun berhasil dibuat

Tak perlu khawatir, bagi Wajib Pajak yang tidak atau belum mempunyai akun DJP Online dapat menggunakan cara lain. Berikut cara membuat E-Billing tanpa menggunakan akun DJP Online:

1. Klik tulisan "Belum punya akun?"
2. Isikan data diri Anda secara lengkap sebagai Wajib Pajak. Data yang dibutuhkan mencakup NPWP, Nama, Email, PIN dan kode keamanan
3. Klik "Daftar"
4. Lakukan aktivasi akun dengan mengecek email masuk pada email yang telah didaftarkan
5. Masukan NPWP dan password yang tadi dibuat serta kode keamanan di bawah kotak
6. Pilih tab yang berwarna hijau dan bertuliskan isi SSE
7. Isi form surat setoran elektronik
8. Pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan serta jenis setoran pajak
9. Pilih masa pajak dari bulan apa sampai bulan apa
10. Pilih juga tahun masa pajak
11. Isikan nominal pajak yang akan disetorkan
12. Isi kolom uraian bila ada informasi tambahan yang ingin disampaikan
13. Klik simpan

Sebagai wajib Pajak, tentunya kita harus memenuhi kewajiban yang sudah diatur oleh negara. Membayar pajak salah satunya yang kadang masih banyak warga yang lalai dengan berbagai alasan yang diciptakan. Namun, dengan teknologi canggih yang memudahkan dalam urusan perpajakan maka tak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak. (Atania Salsabila)