PajakOnline.com—Perkembangan teknologi dan inovasi yang semakin maju memberikan banyak kemudahan, termasuk di sektor pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan digital berupa E-Billing.
E-Billing merupakan sistem pajak digital untuk membayar pajak secara online. Fasilitas ini sangat memudahkan wajib pajak membayar pajak karena tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) serta mengurus surat menyuratnya.
Cara membuat E-Billing tidak sulit apalagi rumit. Berikut ini cara membuat E-Billing dengan menggunakan akun DJP online:
1. Membuat kode billing dari website DJP online setelah daftar akun
2. Buka laman DJP online
3. Login dengan NPWP, password, dan kode keamanan
4. Klik menu “Bayar” dan klik “E-Billing”
5. Lengkapi formulir informasi
6. Jika sudah selesai, klik “Buat Kode Billing”
7. Masukkan kode keamanan dan klik “Cetak”
8. Kode E-Billing pun berhasil dibuat
Tak perlu khawatir, bagi Wajib Pajak yang tidak atau belum mempunyai akun DJP Online dapat menggunakan cara lain. Berikut cara membuat E-Billing tanpa menggunakan akun DJP Online:
1. Klik tulisan “Belum punya akun?”
2. Isikan data diri Anda secara lengkap sebagai Wajib Pajak. Data yang dibutuhkan mencakup NPWP, Nama, Email, PIN dan kode keamanan
3. Klik “Daftar”
4. Lakukan aktivasi akun dengan mengecek email masuk pada email yang telah didaftarkan
5. Masukan NPWP dan password yang tadi dibuat serta kode keamanan di bawah kotak
6. Pilih tab yang berwarna hijau dan bertuliskan isi SSE
7. Isi form surat setoran elektronik
8. Pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan serta jenis setoran pajak
9. Pilih masa pajak dari bulan apa sampai bulan apa
10. Pilih juga tahun masa pajak
11. Isikan nominal pajak yang akan disetorkan
12. Isi kolom uraian bila ada informasi tambahan yang ingin disampaikan
13. Klik simpan
Sebagai wajib Pajak, tentunya kita harus memenuhi kewajiban yang sudah diatur oleh negara. Membayar pajak salah satunya yang kadang masih banyak warga yang lalai dengan berbagai alasan yang diciptakan. Namun, dengan teknologi canggih yang memudahkan dalam urusan perpajakan maka tak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak. (Atania Salsabila)

































