TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Membuat Faktur Pajak Kawasan Berikat E-Faktur 3.1

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang tempat penimbunan berikat menerangkan bahwa kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor/barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Kawasan berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan cukai. Dengan kata lain, kawasan berikat merupakan suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan memiliki batasan-batasan tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya telah diberlakukan ketentuan khusus terkait bidang pabean terhadap barang-barang yang dimasukkan dari luar/dalam daerah pabean di Indonesia.

Kegiatan utama yang dilakukan di dalam kawasan berikat adalah kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi serta dilakukan juga kegiatan usaha perdagangan/penimbunan barang.

Terkait dengan hal itu, seperti yang telah diatur dalam PP 85/2015 jo PMK 131/2018 dikatakan bahwa barang yang berasal dari dalam atau luar daerah pabean lalu dimasukkan ke kawasan berikat tertentu diberikan fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut. Dalam hal itu, PKP wajib membuat faktur pajak kawasan berikat.

Berikut kami sampaikan cara membuat faktur pajak kawasan berikat menggunakan e-Faktur 3.1:

1. Silakan buka aplikasi e-faktur dan lakukan login.
2. Pada halaman utama, pilih menu Faktur dan klik Pajak Keluaran.
3. Lalu, pilih Administrasi Faktur dan sistem akan menampilkan kotak dialog daftar faktur pajak keluaran.
4. Pada kotak dialog, Anda dapat menekan tombol Rekam Pajak sehingga muncul kotak dialog baru tentang input faktur.
5. Anda akan diarahkan untuk mengisi bagian dokumen transaksi dan silahkan Anda lengkapi.
6. Pada detail transaksi, pilih kode faktur nomor 7 sebagai penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut.
7. Untuk keterangan tambahan, diisi dengan "Tempat Penimbunan Berikat".
8. Kemudian, nomor dokumen pendukung dapat diisi dengan nomor Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
9. Pastikan nomor SPPB sesuai dengan BC dan telah dipertukarkan.
10. Selanjutnya, Anda dapat lanjut mengisi bagian lawan transaksi dan referensi lawan transaksi.
11. Berikutnya, klik Simpan dan tekan tombol OK untuk menyimpan data rekap transaksi.
12. Anda akan diarahkan kembali menuju kota dialog Daftar Fatur Pajak Keluaran.
13. Bila data yang dimasukkan sudah benar maka PKP dapat mengklik faktur pajak yang sudah dibuat dan pilih Upload lalu klik Yes.
14. Lalu, pilih menu utama Management Upload dan pilih Upload e-Faktur.
15. Anda dapat memilih Star Uploader untuk terhubung dengan sistem DJP.
16. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi kode keamanan dan password.
17. Bila berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi approval sukses. (Atania Salsabila)