PajakOnline.com—Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang tempat penimbunan berikat menerangkan bahwa kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor/barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Kawasan berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan cukai. Dengan kata lain, kawasan berikat merupakan suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan memiliki batasan-batasan tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya telah diberlakukan ketentuan khusus terkait bidang pabean terhadap barang-barang yang dimasukkan dari luar/dalam daerah pabean di Indonesia.
Kegiatan utama yang dilakukan di dalam kawasan berikat adalah kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi serta dilakukan juga kegiatan usaha perdagangan/penimbunan barang.
Terkait dengan hal itu, seperti yang telah diatur dalam PP 85/2015 jo PMK 131/2018 dikatakan bahwa barang yang berasal dari dalam atau luar daerah pabean lalu dimasukkan ke kawasan berikat tertentu diberikan fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut. Dalam hal itu, PKP wajib membuat faktur pajak kawasan berikat.
Berikut kami sampaikan cara membuat faktur pajak kawasan berikat menggunakan e-Faktur 3.1:
1. Silakan buka aplikasi e-faktur dan lakukan login.
2. Pada halaman utama, pilih menu Faktur dan klik Pajak Keluaran.
3. Lalu, pilih Administrasi Faktur dan sistem akan menampilkan kotak dialog daftar faktur pajak keluaran.
4. Pada kotak dialog, Anda dapat menekan tombol Rekam Pajak sehingga muncul kotak dialog baru tentang input faktur.
5. Anda akan diarahkan untuk mengisi bagian dokumen transaksi dan silahkan Anda lengkapi.
6. Pada detail transaksi, pilih kode faktur nomor 7 sebagai penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut.
7. Untuk keterangan tambahan, diisi dengan “Tempat Penimbunan Berikat”.
8. Kemudian, nomor dokumen pendukung dapat diisi dengan nomor Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
9. Pastikan nomor SPPB sesuai dengan BC dan telah dipertukarkan.
10. Selanjutnya, Anda dapat lanjut mengisi bagian lawan transaksi dan referensi lawan transaksi.
11. Berikutnya, klik Simpan dan tekan tombol OK untuk menyimpan data rekap transaksi.
12. Anda akan diarahkan kembali menuju kota dialog Daftar Fatur Pajak Keluaran.
13. Bila data yang dimasukkan sudah benar maka PKP dapat mengklik faktur pajak yang sudah dibuat dan pilih Upload lalu klik Yes.
14. Lalu, pilih menu utama Management Upload dan pilih Upload e-Faktur.
15. Anda dapat memilih Star Uploader untuk terhubung dengan sistem DJP.
16. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi kode keamanan dan password.
17. Bila berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi approval sukses. (Atania Salsabila)

































