TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Membuat File CSV Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—CSV atau Comma Separated Value merupakan format data yang dapat memudahkan penggunanya dalam melakukan penginputan data ke database secara sederhana. Saat user menerima file dengan format CSV maka file tersebut akan terbuka dalam format microsoft excel. Umumnya, format ini digunakan perusahaan yang besar.

Format ini juga digunakan dalam pelaporan SPT melalui website DJP Online. File CSV ini dibentuk untuk menjadi cara mudah dalam mengekspor data dan mengimpornya ke program lain. Seperti yang telah dikatakan sebelumnya bahwa file CSV ini juga digunakan dalam melaporkan pajak melalui e-filing maka untuk dapat memperoleh file CSV tersebut, Wajib Pajak harus mengisi SPT melalui aplikasi e-SPT.

Setelah Wajib Pajak mengisi SPT dengan menggunakan e-SPT maka barulah Wajib Pajak dapat memperoleh file CSV untuk kemudian dilaporkan melalui e-filing.

Berikut ini kami jelaskan cara membuat file CSV pajak, di mana Wajib Pajak harus mengisi lampiran I-VI yang terdapat dalam SPT.

Kemudian, masukkan data-data pada lampiran khusus dan Surat Setoran Pajak (SSP). Akan tetapi, lampiran hanya diisi jika ada data yang berhubungan. Setelah data diinput, Anda dapat membuat file CSV dengan cara berikut dan untuk contoh berikut ialah CSV untuk SPT PPh Badan.

Berikut langkah-langkahnya;

1. Masuk SPT Tools.
2. Masuk menu "Lapor Data SPT".
3. Tampilkan data.
4. Tandai data yang hendak dilaporkan.
5. Pilih lokasi penyimpanan file CSV.
6. "Create File" untuk membuat file CSV SPT Tahunan PPh Badan.
File CSV yang sudah dibuat kemudian dilaporkan dengan beberapa lampiran seperti lampiran keuangan yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Atania Salsabila)