PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memiliki NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak). Nomor seri ini dapat diperoleh secara offline maupun online.
NSFP memiliki bentuk berupa nomor seri yang terdiri dari 13 digit, terdiri dari kumpulan angka, huruf, atau kombinasi keduanya. NSFP terbit sebanyak satu kali per satu tahun pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk PKP. NSFP ini menjadi syarat pembuatan e-Faktur. NSFP akan dilampirkan bersama dengan kode Faktur Pajak yang diletakan pada awal nomor seri dalam faktur tersebut.
Untuk kode Faktur Pajak, bentuknya adalah 2 digit kode transaksi dan satu digit kode status. Sesuai dengan PENG-4/PJ.02/2014 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Ada 2 cara untuk mendapatkan NSFP ini. Bisa secara online dan juga offline.
Meminta NSFP Secara Offline
Proses untuk pengajuan permintaan NSFP melalui cara offline akan melewati prosedur berikut ini:
-Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau melalui Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
-Sampaikan surat permintaan NSFP.
-Selanjutnya permintaan Anda akan diproses hingga selesai.
Meminta NSFP Secara Online
-Melalui aplikasi e-Nofa Pajak di situs web https://efaktur.pajak.go.id.
Elektronik Nomor Faktur Online (e-Nofa) adalah aplikasi yang disediakan DJP bagi wajib pajak yang ingin melakukan permintaan nomor faktur pajak secara online. Aplikasi ini ditujukan untuk memudahkan para PKP, sehingga tidak perlu datang ke KPP atau KP2KP.
Untuk bisa menggunakan aplikasi ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti:
1. Terdaftar dan Dikukuhkan Sebagai PKP
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang memiliki perusahaan dengan omzet di atas Rp4,8 Miliar per tahun. Serta lulus survei yang dilakukan KPP atau KP2KP.
2. Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak
Memiliki sertifikat elektronik yang berlaku selama 2 tahun. Anda dapat mengajukan hal ini ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar dan telah disetujui DJP. Sertifikat elektronik pajak berisi tanda tangan digital beserta identitas wajib pajak yang resmi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3. Memiliki Kode Aktivasi dan Password
Untuk hal ini Anda harus datang ke KPP dan mengisi formulir permintaan.
Setelah memenuhi syarat di atas, Anda akan bisa mengajukan permintaan NSFP melalui e-Nofa.
-Login e-Nofa di laman efaktur.pajak.go.id/login
-Pilih menu Permintaan NSFP. Tunggu munculnya pemberitahuan untuk memilih sertifikat elektronik yang sudah diinstal
-Pilih sertifikat elektronik dan klik “OK”
-Setelah itu pilih Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafe)
-Isi tahun pajak, nama pemohon (nama PKP), jabatan pemohon (jabatan PKP), dan jumlah NSFP yang diminta. Klik “Proses”
-Masukkan kata sandi e-Nofa dan klik “Ya”
-Muncul pemberitahuan Permohonan NSFP telah disetujui dan surat akan dicetak.
-Pilih “OK”. NSFP akan terunduh otomatis
-Bila NSFP tidak terunduh, buka menu Riwayat Permintaan NSFP dan unduh secara manual