TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Memperbarui E-faktur 3.1

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Versi terbaru e-faktur kembali diperbarui DJP yakni e-faktur 3.1. Dengan aplikasi e-faktur, ada fungsi yang ditambahkan, untuk membantu pengelolaan faktur pajak untuk pengusaha kena pajak (PKP).

Fitur yang ditambahkan yaitu bisa memasukkan dokumen dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pengkreditan pajak masukan yang ditagih dengan surat ketetapan pajak (SKP), dan prepopulated dokumen BC 4.0.

Untuk bisa mendapatkan fitur-fitur tambahan itu, PKP harus mengupdate aplikasi e-faktur dari versi 3.0 ke versi 3.1. Begini cara update e-faktur menjadi versi 3.1;

- Dimulai dengan menyalin database dari e-faktur versi 3.0 yang masih diperlukan.
- Sesudah selesai, unduh patch update aplikasi e-faktur 3.1 lewat https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.
- Pilih patch update aplikasi e-faktur 3.1 disesuaikan dengan sistem operasi dalam perangkat komputer yang digunakan. Apabila proses unduh selesai, instal aplikasi e-faktur 3.1 dengan ekstrak file patch dari e-faktur zip.
- Kemudian,salin file ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, dan ETaxInvoiceUpd, kemudian pindahkan salinan ke folder e-faktur versi 3.0. Lalu buka file ETaxInvoice.exe yang telah dipindahkan dengan cara klik kanan, pilih run as administration, dan klik Yes.
- Setelah prosesnya selesai, periksa aplikasi e-faktur 3.1 apakah telah ada fitur prepopulated data. Lalu, rename atas file ETaxInvoice Upd.exe menjadi ETaxInvoice_backup.exe.

Pastikan tidak lupa periksa aplikasi pada keadaan tertutup. Agar ketika mengakses aplikasi tidak terjadi backup otomatis yang proses nya cukup memakan waktu karena ukuran database yang besar.

Sesudah itu, login dalam akun e-faktur dan masukkan sertifikat elektronik ke dalam folder e-faktur 3.1. Lalu, klik menu Referensi dan pilih Administrasi Sertifikat. Dan klik Open dan pilih Sertifikat Elektronik.

Masukan passphrase Sertifikat Elektronik, klik OK dan pilih Simpan. Aplikasi e-faktur telah selesai di update ke 3-faktur versi 3.1. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)