PajakOnline.com—Versi terbaru e-faktur kembali diperbarui DJP yakni e-faktur 3.1. Dengan aplikasi e-faktur, ada fungsi yang ditambahkan, untuk membantu pengelolaan faktur pajak untuk pengusaha kena pajak (PKP).
Fitur yang ditambahkan yaitu bisa memasukkan dokumen dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pengkreditan pajak masukan yang ditagih dengan surat ketetapan pajak (SKP), dan prepopulated dokumen BC 4.0.
Untuk bisa mendapatkan fitur-fitur tambahan itu, PKP harus mengupdate aplikasi e-faktur dari versi 3.0 ke versi 3.1. Begini cara update e-faktur menjadi versi 3.1;
– Dimulai dengan menyalin database dari e-faktur versi 3.0 yang masih diperlukan.
– Sesudah selesai, unduh patch update aplikasi e-faktur 3.1 lewat https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.
– Pilih patch update aplikasi e-faktur 3.1 disesuaikan dengan sistem operasi dalam perangkat komputer yang digunakan. Apabila proses unduh selesai, instal aplikasi e-faktur 3.1 dengan ekstrak file patch dari e-faktur zip.
– Kemudian,salin file ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, dan ETaxInvoiceUpd, kemudian pindahkan salinan ke folder e-faktur versi 3.0. Lalu buka file ETaxInvoice.exe yang telah dipindahkan dengan cara klik kanan, pilih run as administration, dan klik Yes.
– Setelah prosesnya selesai, periksa aplikasi e-faktur 3.1 apakah telah ada fitur prepopulated data. Lalu, rename atas file ETaxInvoice Upd.exe menjadi ETaxInvoice_backup.exe.
Pastikan tidak lupa periksa aplikasi pada keadaan tertutup. Agar ketika mengakses aplikasi tidak terjadi backup otomatis yang proses nya cukup memakan waktu karena ukuran database yang besar.
Sesudah itu, login dalam akun e-faktur dan masukkan sertifikat elektronik ke dalam folder e-faktur 3.1. Lalu, klik menu Referensi dan pilih Administrasi Sertifikat. Dan klik Open dan pilih Sertifikat Elektronik.
Masukan passphrase Sertifikat Elektronik, klik OK dan pilih Simpan. Aplikasi e-faktur telah selesai di update ke 3-faktur versi 3.1. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































