PajakOnline.com—Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.
Sejak 1 Januari 2021 pemerintah memberlakukan tarif tunggal yakni senilai Rp10.000 per lembar untuk tarif bea meterai. Tapi, sampai akhir tahun 2021 meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan.
Dengan berkembangnya teknologi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meluncurkan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai di Indonesia pada 1 Oktober 2021. Selama ini dokumen elektronik masih menggunakan meterai tempel secara fisik, kini meterai elektronik sudah bisa berlaku secara sah.
Kita tidak perlu lagi mencetak dokumen kemudian memberikan meterai tempel secara manual bila menggunakan meterai elektronik. Bagaimana cara mendapatkan meterai elektronik?
Pembelian meterai elektronik bisa dilakukan dengan masuk ke laman pos.e-meterai.co.id. sebelumnya pembeli harus membuat akun pada laman tersebut.
Berikut tahapan membuat akun e-meterai:
1. Akses laman https://pos.e-meterai.co.id./
2. Jika belum memiliki akun, registrasi terlebih dahulu dengan klik “daftar di sini”
3. Pilih tipe pemilik akun, terdapat pilihan personal, enterprise, dan wholesale
4. Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimum 1 MB
Setelah memiliki akun, pengguna hanya perlu masuk ke dalam laman, kemudian login dengan memasukkan alamat email dan sandi yang telah didaftarkan.
Sistem langsung mengirim kode OTP ke ponsel pengguna lewat SMS sebagai proses verifikasi. Kode OTP dimasukkan ke dalam kolom khusus yang telah disediakan.
1. Setelah memiliki akun, anda tinggal login dengan memasukkan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
2. Anda akan mendapatkan OTP lewat, SMS, masukkan nomor OTP tersebut ke kolom yang tersedia.
3. Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu,
4. Pembelian dan Pembubuhan.
5. Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.
6. Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
7. Unggah dokumen dalam format PDF.
8. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku Klik ‘Bubuhkan Meterai’, kemudian klik ‘Yes’.
9. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
10. Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah dibubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Sebagai upaya pencegahan kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan melalui Surat Setoran Pajak (SSP).
Untuk ketentuan lebih lengkap tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































