TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengajukan Permohonan Nilai Buku Saat Pemekaran Usaha

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemekaran usaha adalah pemisahan satu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama.

Dalam melakukan langkah pemekaran usaha akan melibatkan proses pengalihan harta di mana dalam kondisi tertentu Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha. Nilai buku sendiri merupakan nilai aset yang terdapat dalam catatan akuntasi/pembukuan yang dimiliki oleh Wajib Pajak.

Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta untuk terhindar dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada saat pemekaran usaha. Akan tetapi, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan kepada DJP untuk dapat menggunakan nilai buku tersebut. Prosedur terkait penggunaan nilai buku saat pemekaran usaha telah diatur dalam PMK Nomor 56 Tahun 2021.

Berikut ini kami bahas selengkapnya mengenai cara mengajukan permohonan penggunaan nilai buku untuk pemekaran usaha.

Pertama, pastikan bahwa Anda telah memenuhi kriteria Wajib Pajak yang diperbolehkan menggunakan nilai buku saat pemekaran usaha dan Wajib Pajak yang ingin menggunakan nilai buku harus mengajukan permohonan ke DJP paling lambat 6 bulan setelah tanggal efektif pemekaran.

Selain itu, permohonan juga harus melampirkan 3 surat pernyataan berikut:

1. Surat pernyataan yang menyebutkan alasan dan tujuan melakukan pemekaran usaha dengan dokumen pendukung.

2. Surat keterangan fiskal dari DJP untuk tiap WPDN dan BUT yang terkait.

3. Surat pernyataan yang menerangkan pemekaran usaha yang dilakukan memenuhi syarat tujuan bisnis dengan dokumen pendukung.

Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) badan usaha yang pemekarannya mendapat tambahan modal dari PMA paling sedikit Rp500 miliar harus melampirkan dokumen tambahan seperti akta pendirian/perubahan dari Wajib Pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari penanam modal asing dan bukti realisasi/setoran penuh tambahan modal dalam akta pendirian/perubahan.

Bila permohonan Wajib Pajak tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang disyaratkan maka DJP akan menyampaikan surat permintaan kelengkapan yang harus dilengkapi oleh Wajib Pajak paling lambat 15 hari kerja sejak surat permintaan kelengkapan diterima.

DJP akan menerbitkan keputusan persetujuan/penolakan permohonan Wajib Pajak paling lambat 1 bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Jika tidak, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui dan DJP harus menerbitkan keputusan persetujuan penggunaan nilai buku untuk pemekaran usaha paling lambat 5 hari kerja sejak jangka waktu 1 bulan tersebut terlewati. (Atania Salsabila)