PajakOnline.com—Penghasilan yang Anda dapatkan dari pekerjaan Anda akan dikenakan pajak yang disebut dengan Pajak Penghasilan (PPh). Cakupan dari PPh sendiri biasanya meliputi setiap tambahan kemampuan ekonomis yang akan diterima baik yang diterima dari Indonesia maupun dari luar negeri yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dalam bentuk apapun.
Pernyataan tersebut sesuai Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh). Wajib Pajak yang dapat dikenakan pajak hanya dari penghasilan yang bersumber dari yurisdiksinya atau yang biasa disebut dengan sistem pajak teritorial ialah Warga Negara Asing (WNA) dengan keahlian tertentu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/2021, WNA yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) hanya dikenakan PPh atas penghasilan yang diterima/diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan seperti memiliki keahlian tertentu dan hanya berlaku selama 4 tahun sejak menjadi SPDN. Bila WNA meninggalkan Indonesia dalam jangka waktu 4 tahun maka perhitungan batas akhir jangka waktu tetap dihitung sejak pertama kali WNA menjadi SPDN.
Keahlian tertentu yang dimaksud adalah:
1. Meliputi kerja asing dengan pos jabatan tertentu dan peneliti asing.
2. Berkewarganegaraan asing.
3. Memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan.
4. Memiliki keahlian di bidan ilmu pengetahuan, teknologi, dan matematika.
WNA dengan keahlian tertentu yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi sekurang-kuranganya 2 syarat yakni penggunaan tenaga kerja asing yang dapat menduduki pos jabatan yang ditetapkan oleh menteri ketenagakerjaan dan peneliti asing yang ditetapkan oleh menteri di bidang riset, keahlian tersebut juga harus dibuktikan dengan beberapa dokumen seperti sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia/pemerintah negara asal tenaga kerja asing, ijazah pendidikan, dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 tahun di bidang ilmu/bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut.
Kemudian, terdapat prosedur dalam mengajukan permohonannya. WNA dengan keahlian tertentu dapat memilih untuk mengenakan PPh sesuai ketentuan sistem pajak teritorial atau memanfaatkan ketentuan P3B.
Bila WNA memilih untuk mengenakan PPh hanya atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia maka WNA wajib mengajukan permohonan kepada DJP dengan format seperti dalam Lampiran III PMK 18/2021.
Permohonan tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu yang telah ditetapkan oleh DJP.
Bila belum tersedia maka permohonan dapat dilakukan secara langsung/melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Dalam jangka waktu paling lama 10 hari sejak permohonan diterima lengkap maka Kepala KPP akan menerbitkan surat persetujuan/surat penolakan atas pengajuan permohonan dan diterima/ditolaknya pengajuan permohonan tergantung pada syarat yang telah dipenuhi. (Atania Salsabila)