PajakOnline.com— Untuk memudahkan pelaporan dan menunaikan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki banyak cabang, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadakan pemusatan PPN terutang.
Pemusatan PPN merupakan aktivitas pemusatan tempat penerbitan dan pengkreditan faktur pajak yang berfungsi sebagai tempat pelaporan SPT Masa PPN yang dilakukan oleh PKP yang memiliki cabang perusahaan guna menyederhanakan proses administrasi perpajakannya.
PKP dapat mengajukan tempat pemusatan PPN terutang hingga mengajukan pencabutan atau menghapus masa berlaku keputusan pemusatan PPN yang telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2020. Dengan begitu, PKP tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan secara berkala.
Berikut cara mengajukan pencabutan tempat pemusatan PPN terutang kepada DJP:
1. Pencabutan tempat pemusatan PPN berdasarkan pada pemberitahuan PKP/secara jabatan yang dapat dilakukan secara elektronik ke Kanwil DJP tempat pemusatan dengan tembusan Kepala KPP terdaftar dan dapat juga dilakukan secara tertulis.
2. Lalu, surat keputusan tersebut akan diterima PKP paling lambat 14 hari sejak pemberitahuan diterima secara lengkap dan pencabutan pemusatan tempat PPN terutang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah tanggal surat keputusan.
3. Bila melewati jangka waktu dan Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan tidak menerbitkan surat keputusan pencabutan pemusatan tempat PPN terutang maka pemberitahuan dari PKP dianggap telah memenuhi persyaratan.
4. Kemudian, Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan harus menerbitkan surat keputusan pencabutan pemusatan tempat PPN terutang yang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah jangka waktu 14 hari berakhir.
5. Setelah itu, Kepala KPP terdaftar melakukan pengukuhan pengusaha sebagai PKP secara jabatan pada tempat PPN terutang yang semula telah dihapuskan yang akan dilakukan sesuai tanggal berlaku pencabutan pemusatan tempat PPN terutang.
Tidak hanya mengajukan dan mencabut tempat pemusatan PPN terutang, PKP juga dapat melakukan penambahan maupun pengurangan tempat pemusatan PPN terutang dan pemindahan tempat pemusatan. (Atania Salsabila)

































