TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Pencabutan Tempat Pemusatan PPN Terutang

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Untuk memudahkan pelaporan dan menunaikan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki banyak cabang, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadakan pemusatan PPN terutang.

Pemusatan PPN merupakan aktivitas pemusatan tempat penerbitan dan pengkreditan faktur pajak yang berfungsi sebagai tempat pelaporan SPT Masa PPN yang dilakukan oleh PKP yang memiliki cabang perusahaan guna menyederhanakan proses administrasi perpajakannya.

PKP dapat mengajukan tempat pemusatan PPN terutang hingga mengajukan pencabutan atau menghapus masa berlaku keputusan pemusatan PPN yang telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2020. Dengan begitu, PKP tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan secara berkala.

Berikut cara mengajukan pencabutan tempat pemusatan PPN terutang kepada DJP:

1. Pencabutan tempat pemusatan PPN berdasarkan pada pemberitahuan PKP/secara jabatan yang dapat dilakukan secara elektronik ke Kanwil DJP tempat pemusatan dengan tembusan Kepala KPP terdaftar dan dapat juga dilakukan secara tertulis.

2. Lalu, surat keputusan tersebut akan diterima PKP paling lambat 14 hari sejak pemberitahuan diterima secara lengkap dan pencabutan pemusatan tempat PPN terutang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah tanggal surat keputusan.

3. Bila melewati jangka waktu dan Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan tidak menerbitkan surat keputusan pencabutan pemusatan tempat PPN terutang maka pemberitahuan dari PKP dianggap telah memenuhi persyaratan.

4. Kemudian, Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan harus menerbitkan surat keputusan pencabutan pemusatan tempat PPN terutang yang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah jangka waktu 14 hari berakhir.

5. Setelah itu, Kepala KPP terdaftar melakukan pengukuhan pengusaha sebagai PKP secara jabatan pada tempat PPN terutang yang semula telah dihapuskan yang akan dilakukan sesuai tanggal berlaku pencabutan pemusatan tempat PPN terutang.

Tidak hanya mengajukan dan mencabut tempat pemusatan PPN terutang, PKP juga dapat melakukan penambahan maupun pengurangan tempat pemusatan PPN terutang dan pemindahan tempat pemusatan. (Atania Salsabila)