Senin, 15 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Pengenaan Pajak Peredaran

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
31 Mei 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Kunjungi Pasar Tugu Depok, Presiden Jokowi Cek Harga Kebutuhan Pokok

Presiden Jokowi mengunjungi Pasar Tugu Palsigunung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023). Foto: BPMI Setpres.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak peredaran (PPe) disebut dengan istilah omzetblasting. Sedangkan, dalam bahasa Inggris pajak peredaran (PPe) disebut dengan turnover tax. Pajak peredaran (Ppe) merupakan pajak atas pemakaian yang meliputi hampir seluruh barang-barang yang dipakai ataupun seluruh barang-barang yang terpakai habis di Indonesia.

Maka dari itu, yang akan dikenakan pajak peredaran (PPe) yaitu penyerahan barang-barang yang berada di peredaran bebas. Tarif pajak peredaran yang dikenakan sebesar 2% terhadap setiap penyerahan barang. Sementara itu, yang dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) dari pajak peredaran adalah harga barang.

Pajak peredaran (PPe) juga dikenakan terhadap jasa. Jasa yang dikenakan berupa semua perbuatan selain penyerahan barang bergerak serta barang tetap, yang dilakukan dengan penggantian. Maksud dari penggantian di sini yaitu nilai uang yang harus dilunasi kepada orang yang melakukan kegiatan pemberian jasa.

Selain Pajak Pembangunan I (PPb I), Pajak Peredaran (PPe) merupakan salah satu pungutan pajak atas konsumsi yang pernah berlaku di Indonesia. PPe merupakan awal mula dari pungutan pajak atas pemakaian barang umum sekaligus sebagai pelengkap dari Pajak Pembangunan I (PPb I) yang telah berlaku sebelumnya.

Pemungutan pajak peredaran di Indonesia tertuang dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1950 terkait Pajak Peredaran (UU PPe). Undang-Undang ini ditetapkan pada tangal 13 Februari 1950 dan telah diumumkan sebulan kemudian pada tanggal 18 Maret 1950. Maka dari itu, pajak ini lebih dikenal dengan istilah PPe 1950.

Baca Juga:

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

Adapun cara pengenaan Pajak Peredaran (PPe) yaitu terdapat dua macam cara untuk mengenakan pajak, kedua cara tersebut antara lain sebagai berikut:

  •  Pemungutan Sekaligus, PPe akan dikenakan sekali saja terhadap hasil akhir. Pemungutan pajak peredaran ini dapat dilakukan pada awal lajur produksi, yaitu pada saat penyerahan oleh produsen atau pabrikan kepada salah satu dari mata rantai berikutnya.
  •  Pemungutan Setiap Terdapat Pemindahan, jenis pemungutan ini dikenal juga dengan sistem pemungutan bertingkat atau sistem berkali-kali pada seluruh tingkat peredaran barang di lajur produksi maupun distrinusi. Pada saat melakukan penyerahan barang-barang tersebut, tidak akan dilakukan penyesuaian ataupun pengurangan.

Alasan penarikan UU Pajak Peredaran, karena pajak yang dikenakan berkali-kali dan tanpa adanya pengurangan apapun pada tiap-tiap jalur pemindahan barang, hal ini menyebabkan penambahan pada kalkulasi harga pokok barang dan menyebabkan beban pajak menjadi berlipat ganda, melebihi tarif yang sebenarnya berlaku untuk peredaran dari barang-barang tersebut.

Kebijakan PPe dianggap memunculkan distorsi atau penyimpangan ekonomi yang serius, dan tidak menunjang keadilan. Maka dari itu, Undang-Undang pajak peredaran ini ditarik kembali dan dinyatakan telah berakhir pada tanggal 1 Oktober 1951, setelah undang-undang ini berjalan selama sembilan bulan. Penerapan PPe 1950 ini dapat dikatakan masih menggunakan sistem pajak bekas kolonial Belanda.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.