PajakOnline.com—Pajak peredaran (PPe) disebut dengan istilah omzetblasting. Sedangkan, dalam bahasa Inggris pajak peredaran (PPe) disebut dengan turnover tax. Pajak peredaran (Ppe) merupakan pajak atas pemakaian yang meliputi hampir seluruh barang-barang yang dipakai ataupun seluruh barang-barang yang terpakai habis di Indonesia.
Maka dari itu, yang akan dikenakan pajak peredaran (PPe) yaitu penyerahan barang-barang yang berada di peredaran bebas. Tarif pajak peredaran yang dikenakan sebesar 2% terhadap setiap penyerahan barang. Sementara itu, yang dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) dari pajak peredaran adalah harga barang.
Pajak peredaran (PPe) juga dikenakan terhadap jasa. Jasa yang dikenakan berupa semua perbuatan selain penyerahan barang bergerak serta barang tetap, yang dilakukan dengan penggantian. Maksud dari penggantian di sini yaitu nilai uang yang harus dilunasi kepada orang yang melakukan kegiatan pemberian jasa.
Selain Pajak Pembangunan I (PPb I), Pajak Peredaran (PPe) merupakan salah satu pungutan pajak atas konsumsi yang pernah berlaku di Indonesia. PPe merupakan awal mula dari pungutan pajak atas pemakaian barang umum sekaligus sebagai pelengkap dari Pajak Pembangunan I (PPb I) yang telah berlaku sebelumnya.
Pemungutan pajak peredaran di Indonesia tertuang dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1950 terkait Pajak Peredaran (UU PPe). Undang-Undang ini ditetapkan pada tangal 13 Februari 1950 dan telah diumumkan sebulan kemudian pada tanggal 18 Maret 1950. Maka dari itu, pajak ini lebih dikenal dengan istilah PPe 1950.
Adapun cara pengenaan Pajak Peredaran (PPe) yaitu terdapat dua macam cara untuk mengenakan pajak, kedua cara tersebut antara lain sebagai berikut:
- Pemungutan Sekaligus, PPe akan dikenakan sekali saja terhadap hasil akhir. Pemungutan pajak peredaran ini dapat dilakukan pada awal lajur produksi, yaitu pada saat penyerahan oleh produsen atau pabrikan kepada salah satu dari mata rantai berikutnya.
- Pemungutan Setiap Terdapat Pemindahan, jenis pemungutan ini dikenal juga dengan sistem pemungutan bertingkat atau sistem berkali-kali pada seluruh tingkat peredaran barang di lajur produksi maupun distrinusi. Pada saat melakukan penyerahan barang-barang tersebut, tidak akan dilakukan penyesuaian ataupun pengurangan.
Alasan penarikan UU Pajak Peredaran, karena pajak yang dikenakan berkali-kali dan tanpa adanya pengurangan apapun pada tiap-tiap jalur pemindahan barang, hal ini menyebabkan penambahan pada kalkulasi harga pokok barang dan menyebabkan beban pajak menjadi berlipat ganda, melebihi tarif yang sebenarnya berlaku untuk peredaran dari barang-barang tersebut.
Kebijakan PPe dianggap memunculkan distorsi atau penyimpangan ekonomi yang serius, dan tidak menunjang keadilan. Maka dari itu, Undang-Undang pajak peredaran ini ditarik kembali dan dinyatakan telah berakhir pada tanggal 1 Oktober 1951, setelah undang-undang ini berjalan selama sembilan bulan. Penerapan PPe 1950 ini dapat dikatakan masih menggunakan sistem pajak bekas kolonial Belanda.(Kelly Pabelasary)

































