Jumat, 21 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Pengenaan Pajak Peredaran

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
31 Mei 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Kunjungi Pasar Tugu Depok, Presiden Jokowi Cek Harga Kebutuhan Pokok

Presiden Jokowi mengunjungi Pasar Tugu Palsigunung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023). Foto: BPMI Setpres.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak peredaran (PPe) disebut dengan istilah omzetblasting. Sedangkan, dalam bahasa Inggris pajak peredaran (PPe) disebut dengan turnover tax. Pajak peredaran (Ppe) merupakan pajak atas pemakaian yang meliputi hampir seluruh barang-barang yang dipakai ataupun seluruh barang-barang yang terpakai habis di Indonesia.

Maka dari itu, yang akan dikenakan pajak peredaran (PPe) yaitu penyerahan barang-barang yang berada di peredaran bebas. Tarif pajak peredaran yang dikenakan sebesar 2% terhadap setiap penyerahan barang. Sementara itu, yang dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) dari pajak peredaran adalah harga barang.

Pajak peredaran (PPe) juga dikenakan terhadap jasa. Jasa yang dikenakan berupa semua perbuatan selain penyerahan barang bergerak serta barang tetap, yang dilakukan dengan penggantian. Maksud dari penggantian di sini yaitu nilai uang yang harus dilunasi kepada orang yang melakukan kegiatan pemberian jasa.

Selain Pajak Pembangunan I (PPb I), Pajak Peredaran (PPe) merupakan salah satu pungutan pajak atas konsumsi yang pernah berlaku di Indonesia. PPe merupakan awal mula dari pungutan pajak atas pemakaian barang umum sekaligus sebagai pelengkap dari Pajak Pembangunan I (PPb I) yang telah berlaku sebelumnya.

Pemungutan pajak peredaran di Indonesia tertuang dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1950 terkait Pajak Peredaran (UU PPe). Undang-Undang ini ditetapkan pada tangal 13 Februari 1950 dan telah diumumkan sebulan kemudian pada tanggal 18 Maret 1950. Maka dari itu, pajak ini lebih dikenal dengan istilah PPe 1950.

Baca Juga:

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

DJP Perjelas Ketentuan NPWP/NIK dalam Faktur Pajak, Ini Aturannya

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

Belanja Perpajakan 2027 Diproyeksikan Rp632 Triliun, Manufaktur Jadi Penerima Terbesar

Adapun cara pengenaan Pajak Peredaran (PPe) yaitu terdapat dua macam cara untuk mengenakan pajak, kedua cara tersebut antara lain sebagai berikut:

  •  Pemungutan Sekaligus, PPe akan dikenakan sekali saja terhadap hasil akhir. Pemungutan pajak peredaran ini dapat dilakukan pada awal lajur produksi, yaitu pada saat penyerahan oleh produsen atau pabrikan kepada salah satu dari mata rantai berikutnya.
  •  Pemungutan Setiap Terdapat Pemindahan, jenis pemungutan ini dikenal juga dengan sistem pemungutan bertingkat atau sistem berkali-kali pada seluruh tingkat peredaran barang di lajur produksi maupun distrinusi. Pada saat melakukan penyerahan barang-barang tersebut, tidak akan dilakukan penyesuaian ataupun pengurangan.

Alasan penarikan UU Pajak Peredaran, karena pajak yang dikenakan berkali-kali dan tanpa adanya pengurangan apapun pada tiap-tiap jalur pemindahan barang, hal ini menyebabkan penambahan pada kalkulasi harga pokok barang dan menyebabkan beban pajak menjadi berlipat ganda, melebihi tarif yang sebenarnya berlaku untuk peredaran dari barang-barang tersebut.

Kebijakan PPe dianggap memunculkan distorsi atau penyimpangan ekonomi yang serius, dan tidak menunjang keadilan. Maka dari itu, Undang-Undang pajak peredaran ini ditarik kembali dan dinyatakan telah berakhir pada tanggal 1 Oktober 1951, setelah undang-undang ini berjalan selama sembilan bulan. Penerapan PPe 1950 ini dapat dikatakan masih menggunakan sistem pajak bekas kolonial Belanda.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

DJP Perjelas Ketentuan NPWP/NIK dalam Faktur Pajak, Ini Aturannya

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperjelas ketentuan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat mekanisme pengawasan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Belanja Perpajakan 2027 Diproyeksikan Rp632 Triliun, Manufaktur Jadi Penerima Terbesar

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan dalam Rancangan Anggaran...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kabar baik bagi pedagang online. Pemerintah menunda pemberlakuan...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberlakuan...

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

DJP Sempurnakan Aturan Pembayaran Pajak Lewat PER-8/PJ/2026, Kode Billing Kini Berlaku 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat modernisasi administrasi...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.