TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Catat Waktu Penyampaian SPT Pajak Orang Pribadi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Setiap warga negara yang sudah bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib hukumnya untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang biasanya disebut dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Setiap Wajib Pajak harus melaporkan SPT setiap tahunnya.

SPT tahunan ini memuat rincian total penghasilan, nilai bukti potong hingga nilai besaran pajak yang harus dibayarkan ke negara, untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan di luar profesinya sebagai pengusaha maka diwajibkan juga untuk menyiapkan dokumen terkait penghasilan tersebut.

Untuk batas waktu pelaporan pajak atau penyampaian SPT yakni paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, artinya tahun pajak di sini yakni periode satu tahun kalender umum.
Jika Wajib Pajak ingin melaporkan SPT tahunan atau pajaknya lebih awal sangat dibolehkan oleh Dirjen Pajak agar terhindar dari pengenaan sanksi telat lapor.

Terdapat 3 macam SPT orang pribadi, yakni:

1.Formulir 1770 SS
Ditujukan untuk Wajib Pajak yang sumber penghasilannya bukan dari pekerja bebas maupun usaha. Dengan pendapatan bruto kurang dari Rp60 juta per tahun.

2.Formulir 1770 S
Ditujukan untuk Wajib Pajak yang berpenghasilan sebagai karyawan dengan penghasilan bruto sama dengan atau lebih bedar dari Rp60 juta per tahun.

3.Formulir 1770
Ditujukan untuk Wajib Pajak yang sumber penghasilannya dari usaha/bisnis seperti toko, warung, dan lainnya.

Diharapkan bagi para Wajib Pajak Orang Oribadi (WPOP) untuk melaporkan SPT tahunan atau pajaknya dengan tepat sesuai waktu yang sudah ditentukan, jangan sampai lewat batas waktu karena akan dikenakan sanksi.

Dengan kondisi pandemi sekarang, Wajib Pajak bisa melaporkan pajaknya melalui online karena jika melalui KPP mungkin prosesnya sedikit terhambat karena kuotanya terbatas. (Atania Salsabila)