Rabu, 21 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18/07/2020
in Belajar Pajak, Berita, Headlines, Perpajakan
0
Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

Gedung DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.4k
Dibagikan
1.7k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga:

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng I Capai Rp6,18 Triliun

Kemensos Cairkan Bansos PKH Tahap II Rp6,53 Triliun

Kelola TMII Upaya Pemerintah Optimalisasi Aset Negara

UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Turut Bangkit

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

PajakOnline.com—

Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

I

PPh Pasal 4 ayat (2)

Obyek

Tarif

Dasar Perhitungan

Sifat

1.

Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI

20% (untuk WPDN & BUT) 20% atau Tarif P3B (untuk WPLN)

Jumlah Bruto Bunga

Final

Dasar Hukum : PP No. 131 Tahun 2000
Pengecualian:
a. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
b. Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di IndonesiaIndonesia. atau cabang bank luar negeri
c. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun.
d. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhada, kapling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sepanjang untuk dihuni sendiri.

2.

Transaksi Saham Di Bursa Efek
Dasar Hukum : PP No. 41 Tahun 1994 jo.PP No. 14 Tahun 1997
a. Bukan Saham Pendiri

0,1% X Nilai Transaksi

Final

b. Saham Pendiri

(0,1% X Nilai Transaksi) + (0,5% X nilai saham pasar saat Penawaran Umum Perdana (IPO))

3.

Bunga atau Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek
Dasar Hukum : PP No. 6 Tahun 2002

Final

a. a. Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing bond)
1. WP FN & BUT

20 %

Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi

2. WP LN

20 % atau Tarif berdasarkan P3B

b. b. Diskonto Obligasi dengan kupon

Final

1. WP DN & BUT

20%

Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan

2.

WP LN

20 % atau Tarif berdasarkan P3B

c. c. Diskonto Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
1. WP DN & BUT

20%

Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi

2.

WP LN

20 % atau Tarif berdasarkan P3B

Pengecualian :
a. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
b. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
c. Reksana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.
d. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan bunga dan diskonto obligasi di atas dalam 1 (satu) tahun pajak tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
4. Hadiah Undian
Dasar Hukum : PP No. 132 Tahun 2000 jo KEP-395/PJ./2001

25%

Jumlah Bruto Hadiah Undian

Final

5. Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Dasar Hukum : PP No. 29 Tahun 1996 jo. PP No. 5 Tahun 2002
10%

Jumlah Bruto

Final

6. Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Dasar Hukum : PP No. 48 Tahun 1994 jo. PP No. 27 Tahun 1996 jo. PP No. 79 Tahun 1999
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalihkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang jumlah bruto nilai pengalihannya lebih dari Rp. 60 jt.

5%

Jumlah Bruto Nilai Pengalihan

Final

b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalihkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang jumlah bruto nilai pengalihannya kurang dari Rp. 60 jt namun penghasilan lainnya dalam 1 tahun melebihi PTKP.

5%

Jumlah Bruto Nilai Pengalihan

c. Yayasan atau organisasi sejenis.

5%

Jumlah Bruto Nilai Pengalihan

7. Usaha Jasa Konstruksi (Kontraktor Usaha Kecil dan Nilai Pengadaan sampai dengan Rp. 1 Milyar)
Dasar Hukum : PP No. 140 Tahun 2000
a. Jasa Pelaksanaan Konstruksi

2%

Penghasilan bruto

Final

b. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi

4%

Penghasilan bruto

Final

8. Penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya

0,1 %

Jumlah Bruto Nilai Transaksi Penjualan/ Pengalihan Penyertaan Modal

Final

Dasar Hukum : PP No. 4 Tahun 1995
Syarat :
a. merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
b. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

II

PPh Pasal 15

Obyek

Tarif

Dasar Perhitungan

Sifat

1. Pelayaran Dalam Negeri

1,2%

Peredaran Bruto

Final

2. Penerbangan Dalam Negeri

1,8%

Peredaran Bruto
3. Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri

2,64%

Peredaran Bruto

Final

4. WP LN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia

0,44%

Nilai Ekspor Bruto

Final

5. Pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer)

5%

Jumlah Bruto dari Nilai Tertinggi antara Nilai Pasar dengan NJOP Bagian Bangunan yang Diserahkan

III

PPh Pasal 21

Obyek

Tarif

Dasar Perhitungan

Sifat

1. Penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap

Pasal 17 UU PPh

PKP = PB – (BJ + IP) – PTKP

2. Upah yang Diterima oleh Tenaga Harian Lepas
a. Jika jumlah upah (PB) yang diterima dalam sebulan tidak melebihi Rp. 1.100.000 maka PTKP sehari ditetapkan sebesar Rp. 110.000.

5%

PKP = (PB – PTKP)

b. Jika jumlah upah (PB) yang diterima dalam sebulan melebihi Rp. 1.100.000 maka PTKP sehari ditetapkan sebesar PTKP setahun sesuai dengan statusnya dibagi dengan 360.

5%

PKP = (PB – PTKP)

3. Komisi Penjualan yang diterima oleh Distributor MLM/ Direct Selling dan kegiatan sejenis

Pasal 17 UU PPh

PKP = (PB – PTKP) perbulan

4. Uang Tebusan Pensiun, Uang THT atau JHT, Uang Pesangon yang diterima Pegawai atau Mantan Pegawai, kecuali tidak lebih dari Rp. 25 juta
a. Rp. 25 juta s.d. Rp. 50 juta

5%

PB

Final

b. > Rp. 50 juta s.d. Rp. 100 juta

10%

PB

Final

c. > Rp. 100 juta s.d. Rp. 200 juta

15%

PB

Final

d. > Rp. 200 juta

20%

PB

Final

5. Jasa Produksi, Tantiem Gratifikasi, Bonus yang diterima Mantan Pegawai

Pasal 17 UU PPh

PB

6. Honorarium yang diterima Dewan Komisaris/ Pengawas yang bukan pegawai tetap pada perusahaan yang sama

Pasal 17 UU PPh

PB

7. Uang Pensiun Bulanan yang diterima pensiun

Pasal 17 UU PPh

PKP= (PB – BP) – PTKP

8. Penarikan dana pada Dana Pensiun oleh Pensiun

Pasal 17 UU PPh

PB

9. Honorarium dan Pembayaran Lain yang diterima oleh Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris) sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan

15% x 50% atau 7,5%

PB

10.

Honorarium yang dananya dari keuangan negara/ daerah yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/ POLRI kecuali PNS Gol. II/d kebawah atau Anggota POLRI dengan Pangkat Pembantu Letnan Satu atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah

15%

PB

Final

11. Honorarium yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap, Pemagang, Calon Pegawai

Pasal 17 UU PPh

PKP= (PB – PTKP)

12. Honorarium dan pembayaran lain yang diterima oleh Tenaga Lepas (Seniman, Olahragawan, Penceramah, Pemberi Jasa, Pengelola Proyek, Peserta Perlombaan, PDL Asuransi, dll)

Pasal 17 UU PPh

PB

13. Penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang telah berstatus sebagai WPDN

Pasal 17 UU PPh

PKP= (PB – (BJ + IP) – PTKP

14. Penghasilan dari pekerjaan yang diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang bekerja pada Perusahaan Pengeboran Migas :
a. General Manager

Pasal 17 UU PPh

US$ 11.275 per bulan
b. Manager

Pasal 17 UU PPh

US$ 9.350 per bulan
c. Supervisor/ Tool Pusher

Pasal 17 UU PPh

US$ 5.830 per bulan
d. Assisten Supervisor/ Tool Pusher

Pasal 17 UU PPh

US$ 4.510 per bulan
e. Crew Lainnya

Pasal 17 UU PPh

US$ 3.245 per bulan
Catatan :
PKP : Penghasilan Kena Pajak
PB : Penghasilan Bruto
BJ : Biaya Jabatan
IP : Iuran Pensiun
BP : Biaya Pensiun

IV.

PPh Pasal 22

Obyek

Tarif

Dasar Perhitungan

Sifat

1. Pembelian Barang oleh Bendaharawan dan BUMN/BUMD

1,5%

Harga Pembelian

2. Impor Barang :

a. Importir mempunyai API

2,5%

Nilai Impor

b. Importir tidak mempunyai API

7,5%

Nilai Impor

c. Yang tidak Dikuasai

7,5%

Harga Jual Lelang

3. Industri Semen

0,25%

DPP PPN

4. Industri Rokok

0,15%

Harga Bandrol

Final

5. Industri Kertas

0,1%

DPP PPN

6. Industri Baja

0,3%

DPP PPN

7. Industri Otomotif

0,45%

DPP PPN

8. Bahan Bakar Minyak dan Gas

SPBU

Swastanisasi /Pertamina

a. Premium

0,3% 0,25%

Penjualan

– Swastanisasi = Final

b. Solar

0,3% 0,25%

Penjualan
c. Premix/Super TT

0,3% 0,25%

Penjualan

– Pertamina = Tidak Final

d. Minyak Tanah

0,3%

Penjualan
e. Gas/LPG

0,3%

Penjualan
f. Pelumas

0,3%

Penjualan
9. Pembelian bahan-bahan berupa hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk keperluan industri dan ekspor dari pedagang pengumpul

0,5%

Harga Pembelian

(tidak termasuk PPN)

V.

PPh Pasal 23

Obyek

Tarif

Dasar Perhitungan

Sifat

1. Dividen

15%

Jumlah Bruto

2. Bunga

15%

Jumlah Bruto

3. Royalti

15%

Jumlah Bruto

4. Hadiah dan Penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21

15%

Jumlah Bruto

5. Bunga Simpanan yang dibayarkan Koperasi

15%

Jumlah Bruto

Final

6. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, khusus kendaraan angkutan darat

15% x 10% atau 1,5%

Jumlah Bruto*

7. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain kendaraan angkutan darat, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan bangunan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final

15% x 30% atau 4,5%

Jumlah Bruto*

8. Jasa Teknik, Jasa Manajemen dan Jasa Konsultansi, kecuali Konsultan Konstruksi 15% x 30% atau 4,5% Jumlah Imbalan Jasa*
9. Jasa Pengawasan Konstruksi dan Jasa Perencanaan Konstruksi

5% x 262/3% atau 4%

Jumlah Imbalan Seluruhnya termasuk Pemberian Jasa dan Pengadaan Material/Barang*

10. Jasa Penilai

15% x 30% atau 4,5%

Jumlah Imbalan Jasa*

11. Jasa Aktuaris

15% x 30% atau 4,5%

Jumlah Imbalan Jasa*

12. Jasa Akuntansi

15% x 30% atau 4,5%

Jumlah Imbalan Jasa*

13. Jasa Perancang

15% x 30% atau 4,5%

Jumlah Imbalan Jasa*

14. Jasa Pengeboran (jasa driling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap

15% x 30% atau 4,5%

Jumlah Imbalan Jasa*

15. Jasa Pengeboran (jasa driling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap

15% x 30% atau 4,5%

Jumlah Imbalan Jasa*

16. Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di Bidang Penambangan selain Migas

15% x 30% atau 4,5%

Jumlah Imbalan Jasa*

17. Jasa Penunjang di Bidang Penerbangan dan Bandar Udara

15% x 30% atau 4,5%

Jumlah Imbalan Jasa*

18. Jasa Penebangan Hutan

15% x 30% atau 4,5%

Jumlah Imbalan Jasa*

19. Jasa Pengolahan Limbah

15% x 30% atau 4,5%

Jumlah Imbalan Jasa*

20. Jasa Penyedia Tenaga Kerja

15% x 30% atau 4,5%

Jumlah Imbalan Jasa*

21. Jasa Perantara

15% x 30% atau 4,5%

Jumlah Imbalan Jasa*

22. Jasa di Bidang Perdagangan Surat-suratkecuali yang dilakukan oleh BEJ, BES, KSEI, dan KPEI Berharga,

15% x 30% atau 4,5%

Jumlah Imbalan Jasa*

23. Jasa Kustodian/ Penyimpanan/ Penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEi

15% x 30% atau 4,5%

Jumlah Imbalan Jasa*

24. Jasa Pengisian Suara

15% x 30% atau 4,5%

Jumlah Imbalan Jasa*

25. Jasa Mixing Film

15% x 30% atau 4,5%

Jumlah Imbalan Jasa*

26. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan

15% x 30% atau 4,5%

Jumlah Imbalan Jasa*

27. Jasa Instalasi/Pemasangan : Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV Kabel; Jasa instalasi/ pemasangan peralatan; kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi

15% x 30% atau 4,5%

Jumlah Imbalan Jasa*

28. Jasa Perawatan/ Pemeliharaan/ Perbaikan : Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel; Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan peralatan; Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan alat-alat transportasi/ kendaraan; Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan; kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/ sertifikat sebagai pengusaha konstruksi

15% x 30% atau 4,5%

Jumlah Imbalan Jasa*

29. Jasa Pelaksanaan Konstruksi, termasuk : Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan; Jasa instalasi/ pemasangan peralatan, mesin/ listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel; sepanjang jasa tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai izin/ sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

15% x 131/3% atau 2%

Jumlah Imbalan Seluruhnya termasuk Pemberian Jasa dan Pengadaan Material/Barang

30. Jasa Maklon,

15% x 20% atau 3%

Jumlah Imbalan Jasa*

31. Jasa Penyelidikan dan Keamanan,

15% x 20% atau 3%

Jumlah Imbalan Jasa*

32. Jasa Penyelenggara Kegiatan/ event organizer,

15% x 20% atau 3%

Jumlah Imbalan Jasa*

33. Jasa Pengepakan,

15% x 20% atau 3%

Jumlah Imbalan Jasa*

34. Jasa Penyediaan Tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.

15% x 10% atau 1,5%

Jumlah Imbalan Jasa*

35. Jasa Pembasmian Hama,

15% x 10% atau 1,5%

Jumlah Imbalan Jasa*

36. Jasa Kebersihan/ cleaning service.

15% x 10% atau 1,5%

Jumlah Imbalan Jasa*

37. Jasa Catering

15% x 10% atau 1,5%

Jumlah Imbalan Seluruhnya termasuk Pemberian Jasa dan Pengadaan Material/Barang

Catatan : * Tidak termasuk PPN

VI.

PPh Pasal 26

Obyek

Tarif

Dasar Perhitungan

Sifat

1.

Dividen

20% atau Tarif P3B

Jumlah Bruto

Final

2.

Bunga, termasuk Premium, Diskonto, Premi SWAP, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang

20% atau Tarif P3B

Jumlah Bruto

Final

3.

Royalti, Sewa, dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

20% atau Tarif P3B

Jumlah Bruto

Final

4.

Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan

20% atau Tarif P3B

Jumlah Bruto

Final

5.

Hadiah dan Penghargaan

20% atau Tarif P3B

Jumlah Bruto

Final

6.

Pensiunan dan Pembayaran berkala lainnya

20% atau Tarif P3B

Jumlah Bruto

Final

7.

Penjualan Harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang diterima WP LN selain BUT di Indonesia

20% x Perkiraan Phs Neto atau Tarif P3B

Harga Jual

Final

8.

Premi Asuransi, termasuk Premi Reasuransi
a. Dibayarkan tertanggung kepada Perusahaan Asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang

20% x 50% atau 10% atau Tarif P3B

Premi yang Dibayar

Final

b. Dibayarkan Perusahaan Asuransi di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang

20% x 10% atau 2% atau Tarif P3B

Premi yang Dibayar

Final

c. Dibayarkan Perusahaan Reasuransi di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang

20% x 5% atau 1% atau Tarif P3B

Premi yang Dibayar

Final

9. Penghasilan BUT, kecuali ditanamkan kembali di Indonesia

20% atau Tarif P3B

PKP =( Laba BUT – PPh BUT di Indonesia)

Final

Tags: Belajar PajakKonsultan PajakOnlinePajak OnlinePajakOnline Consulting GroupPajakOnline.com
Bagikan546Tweet341Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Pengembalian Kelebihan Pembayaran

Berita selanjutnya

Cek Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21

Baca Berita

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng I Capai Rp6,18 Triliun

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng I Capai Rp6,18 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
21/04/2021
0

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I...

Kemensos Cairkan Bansos PKH Tahap II Rp6,53 Triliun

Kemensos Cairkan Bansos PKH Tahap II Rp6,53 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
21/04/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan sosial tunai Program Keluarga...

Kelola TMII Upaya Pemerintah Optimalisasi Aset Negara

Kelola TMII Upaya Pemerintah Optimalisasi Aset Negara

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah memberikan perhatian terhadap pengelolaan TMII dengan menerbitkan Peraturan Presiden...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Turut Bangkit

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah berupaya menjaga daya tahan sektor usaha mikro kecil dan...

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka nilai ekspor Indonesia Maret...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Tingkatkan Pendapatan Pajak Negara Butuh Strategi Khusus

Cek Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37802 dibagikan
    Bagikan 15121 Tweet 9451
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22645 dibagikan
    Bagikan 9058 Tweet 5661
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18457 dibagikan
    Bagikan 7383 Tweet 4614
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14806 dibagikan
    Bagikan 5922 Tweet 3702
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12215 dibagikan
    Bagikan 4886 Tweet 3054

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Philippines

Berlaku : 1 Januari 1983

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of The Philippines For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Ukraine

Berlaku : 1 Januari 1999

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Ukraine For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Jakarta Pluit

Jalan Lodan Nomor 3, Ancol, Jakarta Utara. Telp : 021-6900771,6900281

KP2KP Sarolangun

Pos Penyuluhan Bangko, Jalan Lintas Sumatera Km. 1, Sarolangun, Bangko. Telp : 0745-91348

Load More

Terbaru

  • Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng I Capai Rp6,18 Triliun
  • Kemensos Cairkan Bansos PKH Tahap II Rp6,53 Triliun
  • Kelola TMII Upaya Pemerintah Optimalisasi Aset Negara
  • UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Turut Bangkit
  • Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021

19/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In