TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Daftar Sasaran Analisis (DSA) Data Perpajakan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Daftar sasaran analisis data perpajakan atau DSA adalah daftar wajib pajak yang akan dilakukan analisis data perpajakan pada tahun berjalan. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.

Analisis data perpajakan menjadi suatu kegiatan analisis dalam mengidentifikasi modus ketidakpatuhan yang timbul juga potensi kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi dan kemudian menentukan rekomendasi tindak lanjut dalam mendukung pelaksanaan pengawasan.

Kemudian, penyusunan DSA menjadi suatu landasan dalam menentukan prioritas pengawasan. Kemudian penyusunan DSA ini digolongkan menjadi dua hal, diantaranya penyusunan DSA kantor pusat DJP dan penyusunan Kanwil DJP.

Dalam tingkat kantor pusat, DSA disusun sesuai dengan fokus analisis data perpajakan. Ada beberapa sektor yang menjadi fokus pelaksanaan analisis data perpajakan, seperti sektor industri, perdagangan dan ekonomi digital, jasa, SDA, belanja pemerintah, dan/atau sektor lainnya.

Penyelesaian penyusunan DSA Kantor Pusat DJP pada tahun berjalan maksimal 15 Januari tahun berjalan. Pada penyusunan DSA Kantor Pusat DJP yang dilakukan melalui pembahasan bersama pada Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP.

Kemudian, DSA Kantor Pusat DJP dalam penyusunannya harus mengikuti contoh formulir pada Lampiran huruf I SE-05/PJ/2022. Mengikuti lampiran itu, DSA menjadi sebuah tabel yang isinya nama wajib pajak, NPWP, masa/tahun pajak yang menjadi sasaran analisis data perpajakan, seksi, analisis pajak, nilai data, dan nilai estimasi potensi.

Sedangkan di tingkat Kanwil DJP, DSA disusun sesuai dengan strategi pengamanan penerimaan Kanwil DJP dan strategi pengawasan Kanwil DJP. Pada penyusunan DSA Kanwil DJP dalam tahun berjalan tahap penyelesaiannya maksimal 31 Januari tahun berjalan.

DSA kantor pusat dan kanwil sebagai suatu variabel yang Kantor Pelayanan pajak (KPP) saat penyusunan daftar prioritas pengawasan (DPP). DPP menjadi daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material oleh KPP di tahun berjalan.

DSA Kanwil DJP pada pelaksanaannya dibahas bersama pada Komite Kepatuhan Kanwil DJP. Lalu, DSA Kanwil DJP dibuat mengikuti contoh formulir pada Lampiran huruf M SE-05/PJ/2022. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)