TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assesment, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk melakasanakan urusan pajak terkait kewajiban perpajakannya secara mandiri. Namun, sistem ini masih memiliki kekurangan, yakni pelaporan pajak yang minim karena tingkat kepatuhan pajak yang rendah.

Untuk mengantisipasinya, pemerintah melakukan pemeriksaan pajak yang merupakan bagian akhir dalam proses pengendalian perpajakan. Terkait pemeriksaan pajak, DJP terus berupaya untuk menyempurnakan prosesnya yang salah satunya dapat dilakukan dengan mengatur ulang ketentuan terkait penentuan wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan.

Pengaturan ulang yang dimaksud seperti dilakukan melalui penyusunan peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) pada masing-masing KPP.  DSP3 merupakan daftar wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi selama tahun berjalan, baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan.

Sesuai SE-15/PJ/2018, DSP3 setiap KPP dapat menentukan secara spesifik daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan penggalian potensi yang dilakukan sesuai analisis terhadap seluruh data dan informasi yang dimiliki KPP.

Analisis data dan informasi dilakukan dengan mengkombinasikan data yang berasal dari sistem infomasi milik DJP maupun data sesuai fakta lapangan dengan terlebih dahulu menyusun peta kepatuhan oleh otoritas.

Berdasarkan hasil peta kepatuhan/fakta lapangan, Kepala KPP akan menentukan populasi Wajib Pajak yang akan menjadi DSP3 berdasarkan variabel berikut yang telah dibagi menjadi 5 kelompok:

1. Indikasi ketidakpatuhan tinggi
Indikasi ini memperhatikan indikasi ketidakpatuhan material yaitu adanya kesenjangan antara profil perpajakan dengan profil ekonomi yang sebenarnya.

2. Indikasi modus ketidakpatuhan Wajib Pajak
Dalam indikasi ini, Kepala KPP mengidentifikasi Wajib Pajak yang terindikasi memiliki modus tertentu atas
ketidakpatuhannya seperti tidak melaporkan omzet yang sebenarnya dan membebankan biaya yang tidak seharusnya.

3. Identifikasi nilai potensi pajak
Wajib Pajak yang menjadi prioritas dalam identifikasi ini ialah yang memiliki potensi pajak besar yang dihitung
dalam rupiah sesuai dengan indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak yang salah satunya dengan cara mengalikan tarif pajak dengan potensi tax gap.

4. Identifikasi kemampuan Wajib Pajak untuk membayar ketetapan pajak
Identifikasi ini di antaranya dapat dilakukan dengan mengidentifikasi keberlangsungan usaha dan harta yang dimiliki Wajib Pajak sesuai SPT/eksistensi usaha Wajib Pajak berdasarkan fakta lapangan.

5. Pertimbangan DJP
Berdasarkan DSP3 yang telah tersusun, Kepala KPP dapat melakukan berbagai hal yang salah satunya DSP3 dapat
menjadi dasar untuk menentukan Wajib Pajak yang akan menjadi Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP). (Atania Salsabila)