TRENDING
Kejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dampak PPKM Darurat, Pengusaha Mal Minta Keringanan Pajak dan Insentif Karyawan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat lantaran meningkatnya kasus harian Covid-19 yang terjadi di Indonesia hingga menyentuh angka 20.000.

Pusat perbelanjaan terkena dampak pemberlakuan PPKM Darurat ini karena harus tutup hingga 20 Juli 2021.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI mengharapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan keringanan pajak dan insentif untuk meringankan beban.

"Kepada pemerintah pusat, kami mengharapkan dapat ditiadakannya PPh final 10 persen sewa yang ditanggung pihak pusat belanja, Pengurangan tarif PLN dan gas serta mohon diberikan subsidi bantuan biaya hidup bagi karyawan yang bergerak di pusat belanja," kata Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat melalui keterangan tertulis yang kami kutip hari ini.

Sedangkan kepada pemerintah daerah, pihak APPBI meminta untuk diberikan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan pajak restoran (PB1) hingga parkir. "Kami mengharapkan bahwa sesudah tanggal 20 Juli 2021, maka pusat belanja dapat beroperasi kembali.

Kepada pemerintah daerah, kami mengharapkan adanya pengurangan besaran PBB, meniadakan Pajak PB1 untuk resto, reklame dan pajak parkir," katanya.

Sejak masa awal pandemi di Indonesia, sambung Ellen, pusat perbelanjaan sudah mengalami berbagai peraturan pengetatan PSBB dan PPKM, sehingga daya tahan pusat belanja juga sudah sangat lemah.

Begitu pula dengan kerugian yang membesar karena biaya operasional. "Di samping pusat belanja juga masih harus memberikan diskon kepada para tenant sesuai dengan kemampuannya agar para tenant juga masih bisa bertahan dan membuka lapangan kerja," kata dia.

Pemberlakuan PPKM Darurat bisa berdampak pada pengurangan karyawan di pusat-pusat perbelanjaan atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, mal merupakan industri padat karya, dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim.

"Dengan adanya PPKM Darurat tersebut maka tentunya para tenant dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja. Hal ini yang sebenarnya membuat kami sangat prihatin pada situasi semua masyarakat harus dapat meningkatkan dan menjaga kesehatan pribadi dan keluarganya sehingga membutuhkan penghasilan untuk dapat bertahan," katanya.

APPBI mengharapkan pemerintah segera menekan lonjakan kasus Covid-19 dengan cermat dan tepat. Tujuannya agar para pekerja yang dirumahkan maupun terkena PHK bisa bekerja kembali. "Kami hanya berharap pandemi Covid-19 cepat berlalu dan pemerintah dapat lebih cermat dan tepat sasaran untuk mengetahui dan menangani penyebaran Covid-19 sehingga peraturan yang diterbitkan juga akan lebih tepat sasaran. Dengan demikian ekonomi juga bisa bergerak kembali dan para pekerja juga memperoleh kembali pekerjaannya," katanya.