Senin, 15 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Dana Perimbangan DBH Pajak dan Alokasinya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19 Mei 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Setoran PNBP Turun Di Tengah Pandemi Covid-19

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dana perimbangan merupakan anggaran dalam APBN untuk membiayai kebutuhan daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN. Adapun dana tersebut terbagi menjadi 3 jenis, yaitu Dana Alokasi Umum  (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

  • Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
  • Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Bagi Hasil atau DBH bersumber dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.

Selanjutnya, Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak merupakan bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) serta Pajak Penghasilan Pasal 21.

Untuk penggunaan dana perimbangan jenis DBH pajak ini bersifat block grant, artinya penggunaan dana diserahkan kepada daerah sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Penerimaan Negara dari PBB, dibagi dengan imbangan 10% untuk pemerintah dan 90% untuk daerah.

Bagian pemerintah tersebut dialokasikan pada seluruh kabupaten dan kota dengan pembagian sebagai berikut:

  • 6,5% dibagi secara merata pada seluruh kabupaten dan kota.
  • 3,5% dibagikan sebagai insentif pada kabupaten atau kota yang realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.

Sedangkan besaran persentase untuk daerah tersebut memiliki rincian lebih lanjut sebagai berikut:

Baca Juga:

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

  • 16,2% untuk provinsi yang bersangkutan.
  •  64,8% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.
  • 9% untuk biaya pemungutan.

Untuk penerimaan negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah dan 80% untuk daerah. Dana imbangan bagian pemerintah dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota. Sedangkan dana imbangan bagian daerah sebesar 80% dibagi, yaitu 16% untuk provinsi yang bersangkutan dan 64% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.

Sementara itu, penerimaan negara dari DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20%, yaitu 8% untuk provinsi yang bersangkutan dan 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. Lalu, dana sebesar 12% untuk kapubaten/kota tersebut dibagi lagi dengan rincian:

  • 8,4% untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar.
  • 3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian sama besar.

Penyaluran alokasi DBH Pajak dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Sedangkan untuk DBH PPB dan BPHTB, dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan bea tahun anggaran berjalan. Untuk itu, penyaluran DBH PBB dan BPHTB daerah dilakukan secara mingguan.

Lalu, penyaluran alokasi PBB untuk kabupaten dan kota yang sebesar 6,5% serta DBH BPHTB bagian Pemerintah dilakukan dalam 3 bulan, yaitu pada bulan April, Agustus, dan November tahun anggaran berjalan. Sedangkan penyaluran DBH PBB bagian Pemerintah sebesar 3,5% dilakukan pada bulan November tahun anggaran berjalan.

Penyaluran DBH PPh dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 tahun anggaran berjalan dan untuk penyaluran dana dilakukan per tiga bulan sekali, penyaluran tiga bulan pertama sampai tiga bulan ketiga masing-masing sebesar 20% dari Alokasi Sementara.

Setelah itu, penyaluran tiga bulan keempat berdasarkan pada selisih antara Pembagian Definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama tiga bulan pertama sampai ketiga. Jika terjadi kelebihan penyaluran maka dana lebih tersebut akan diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya. (Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.