TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dasar Hukum Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dasar hukum pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai berikut;

-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 119/KMK.04/1995 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tanggal 16 Maret 1995

-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.04/1995 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1121/KMK.04/1991 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui Bank Tanggal 16 Maret 1995

-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 163/KMK.04/1995 Tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak Tanggal 21 April 1995.

-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tanggal 22 Desember 2000.

-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak Tanggal 22 Desember 2000.

-Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 550/PJ./2000 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 Tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Tanggal 22 Desember 2000.

-Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 406/PJ./2001 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

-Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 01/PJ./1995 Tentang Penghitungan dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan Tanggal 4 Januari 1995.

-Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 523/PJ./2000 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Tanggal 6 Desember 2000.

-Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 519/PJ./2000 Tentang Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Tertentu. Tanggal 4 Desember 2000.

-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 Tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak.

-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 Tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Tanggal 22 Desember 2000.