PajakOnline.com—Dasar hukum pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai berikut;
-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 119/KMK.04/1995 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tanggal 16 Maret 1995
-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.04/1995 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1121/KMK.04/1991 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui Bank Tanggal 16 Maret 1995
-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 163/KMK.04/1995 Tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak Tanggal 21 April 1995.
-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tanggal 22 Desember 2000.
-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak Tanggal 22 Desember 2000.
-Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 550/PJ./2000 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 Tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Tanggal 22 Desember 2000.
-Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 406/PJ./2001 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
-Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 01/PJ./1995 Tentang Penghitungan dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan Tanggal 4 Januari 1995.
-Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 523/PJ./2000 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Tanggal 6 Desember 2000.
-Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 519/PJ./2000 Tentang Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Tertentu. Tanggal 4 Desember 2000.
-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 Tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak.
-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 Tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Tanggal 22 Desember 2000.

































