TRENDING
DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Digital Forensik Kepentingan Perpajakan, Berikut Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2017 tentang forensik digital untuk kepentingan perpajakan.

Sesuai Surat Edaran tersebut, forensik digital adalah teknik atau cara menangani data elektronik meliputi aktivitas perolehan, pengolahan, analisis, dan pelaporan juga penyimpanan data elektronik kemudian informasi yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Direktorat Penegakan Hukum DJP dan Kantor Wilayah DJP bertanggung-jawab melakukan kegiatan forensik digital. Terdapat beberapa prosedur dalam kegiatan forensik digital, sesuai dengan SE Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2017, di antaranya:

1. Prosedur perolehan data elektronik. Prosedur ini dilakukan dalam memperoleh data elektronik dengan cara mengakses, mengunduh, menggandakan, dan/atau cara lain untuk data elektronik sebagai bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

2. Prosedur pengolahan dan analisis data elektronik. Dilakukannya prosedur ini lewat mengekstraksi dan memulihkan data elektronik hasil proses imaging (image file) menjadi bentuk file asli yang terstruktur untuk memudahkan proses selanjutnya. Sedangkan analisis data elektronik yaitu kegiatan melakukan interpretasi data elektronik yang sudah dipulihkan menjadi bentuk yang informatif.

3. Prosedur pelaporan kegiatan forensik digital. Prosedur ini melaporkan semua rangkaian kegiatan forensik digital pada setiap penugasan. Ada 2 jenis laporan, laporan pelaksanaan tugas dan laporan pelaksanaan tugas forensik digital.

4. Prosedur penyimpanan data elektronik yaitu aktivitas menyimpan data elektronik yang sudah didapatkan pada proses kegiatan forensik digital sebelumnya.

Pada setiap prosedur forensik digital itu didalamnya terdapat berbagai aktivitas yang perlu dilakukan. Seperti, pada prosedur perolehan data elektronik dokumen penugasan perlu diperlihatkan oleh tenaga forensik digital kepada wajib pajak atau pihak yang akan dilakukan kegiatan forensik digital.