PajakOnline.com—Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2017 tentang forensik digital untuk kepentingan perpajakan.
Sesuai Surat Edaran tersebut, forensik digital adalah teknik atau cara menangani data elektronik meliputi aktivitas perolehan, pengolahan, analisis, dan pelaporan juga penyimpanan data elektronik kemudian informasi yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Direktorat Penegakan Hukum DJP dan Kantor Wilayah DJP bertanggung-jawab melakukan kegiatan forensik digital. Terdapat beberapa prosedur dalam kegiatan forensik digital, sesuai dengan SE Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2017, di antaranya:
1. Prosedur perolehan data elektronik. Prosedur ini dilakukan dalam memperoleh data elektronik dengan cara mengakses, mengunduh, menggandakan, dan/atau cara lain untuk data elektronik sebagai bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
2. Prosedur pengolahan dan analisis data elektronik. Dilakukannya prosedur ini lewat mengekstraksi dan memulihkan data elektronik hasil proses imaging (image file) menjadi bentuk file asli yang terstruktur untuk memudahkan proses selanjutnya. Sedangkan analisis data elektronik yaitu kegiatan melakukan interpretasi data elektronik yang sudah dipulihkan menjadi bentuk yang informatif.
3. Prosedur pelaporan kegiatan forensik digital. Prosedur ini melaporkan semua rangkaian kegiatan forensik digital pada setiap penugasan. Ada 2 jenis laporan, laporan pelaksanaan tugas dan laporan pelaksanaan tugas forensik digital.
4. Prosedur penyimpanan data elektronik yaitu aktivitas menyimpan data elektronik yang sudah didapatkan pada proses kegiatan forensik digital sebelumnya.
Pada setiap prosedur forensik digital itu didalamnya terdapat berbagai aktivitas yang perlu dilakukan. Seperti, pada prosedur perolehan data elektronik dokumen penugasan perlu diperlihatkan oleh tenaga forensik digital kepada wajib pajak atau pihak yang akan dilakukan kegiatan forensik digital.