TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Digital Forensik Kepentingan Perpajakan, Berikut Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2017 tentang forensik digital untuk kepentingan perpajakan.

Sesuai Surat Edaran tersebut, forensik digital adalah teknik atau cara menangani data elektronik meliputi aktivitas perolehan, pengolahan, analisis, dan pelaporan juga penyimpanan data elektronik kemudian informasi yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Direktorat Penegakan Hukum DJP dan Kantor Wilayah DJP bertanggung-jawab melakukan kegiatan forensik digital. Terdapat beberapa prosedur dalam kegiatan forensik digital, sesuai dengan SE Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2017, di antaranya:

1. Prosedur perolehan data elektronik. Prosedur ini dilakukan dalam memperoleh data elektronik dengan cara mengakses, mengunduh, menggandakan, dan/atau cara lain untuk data elektronik sebagai bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

2. Prosedur pengolahan dan analisis data elektronik. Dilakukannya prosedur ini lewat mengekstraksi dan memulihkan data elektronik hasil proses imaging (image file) menjadi bentuk file asli yang terstruktur untuk memudahkan proses selanjutnya. Sedangkan analisis data elektronik yaitu kegiatan melakukan interpretasi data elektronik yang sudah dipulihkan menjadi bentuk yang informatif.

3. Prosedur pelaporan kegiatan forensik digital. Prosedur ini melaporkan semua rangkaian kegiatan forensik digital pada setiap penugasan. Ada 2 jenis laporan, laporan pelaksanaan tugas dan laporan pelaksanaan tugas forensik digital.

4. Prosedur penyimpanan data elektronik yaitu aktivitas menyimpan data elektronik yang sudah didapatkan pada proses kegiatan forensik digital sebelumnya.

Pada setiap prosedur forensik digital itu didalamnya terdapat berbagai aktivitas yang perlu dilakukan. Seperti, pada prosedur perolehan data elektronik dokumen penugasan perlu diperlihatkan oleh tenaga forensik digital kepada wajib pajak atau pihak yang akan dilakukan kegiatan forensik digital.