PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menambah persentase diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang selama ini dipatok sebesar 30%. Hal ini untuk menarik minat wajib pajak menggunakan fasilitas stimulus fiskal berupa insentif pajak.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, pemanfaatan fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 tergolong rendah jika dibandingkan dengan fasilitas lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 86 Tahun 2020.
“Fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 itu masih kecil pemanfaatannya. Ke depan, akan dibuat lebih cepat pemanfaatannya dan akan ditingkatkan diskonnya supaya lebih menarik bagi wajib pajak,” ungkap Febrio dalam diskusi webinar di Jakarta pada Jumat (24/7/2020).
Dia mengatakan, nantinya belanja perpajakan yang sangat besar ini akan dievaluasi secara terus menerus oleh BKF dan pemerintah secara keseluruhan dalam rangka menilai apakah belanja perpajakan yang terus naik dari tahun ke tahun ini benar-benar berdampak terhadap perekonomian.
“BKF mengestimasikan belanja perpajakan paling banyak dinikmati oleh sektor manufaktur dengan belanja perpajakan yang menyasar pada sektor yang terdampak,” katanya.
Dia berharap kenaikan persentase diskon angsuran ini membantu upaya pemerintah mengerek pertumbuhan ekonomi kuartal III/2020 untuk kembali ke level positif.
Pertumbuhan ekonomi diperkirakan mengalami kontraksi atau -4,3% pada kuartal II/2020. “Ini perlu dipercepat agar uangnya sampai ke masyarakat dan hasil akhirnya ekonomi bisa berputar lebih cepat,” katanya.

































