PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Barat dan Jambi melakukan tindakan pemblokiran secara serentak pada 61 rekening penunggak pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp47 miliar. Pemblokiran tersebut dilakukan Juru Sita Pajak Negara yang tersebar di 10 Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Sumatera Barat dan Jambi.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Marihot Pahala Siahaan mengatakan, pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak ini merupakan sebuah tindakan legal oleh DJP yang dilindungi Undang-Undang dan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun,” kata Marihot Siahaan dalam keterangannya dikutip hari ini.
Menurut Marihot, Pemblokiran tersebut merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Penyitaan tersebut dilakukan guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
“Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang salah satunya meliputi rekening bank, merupakan langkah awal Juru Sita Pajak Negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan.
Sebelum sampai pada tahap tindakan blokir, terhadap wajib pajak telah disampaikan pemberitahuan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya, termasuk langkah-langkah persuasif agar Wajib Pajak segera melunasi tunggakan pajaknya, baik dengan cara mengangsur atau mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak” ucapnya.
Jika wajib pajak ingin mencabut pemblokiran rekening miliknya, wajib pajak harus melunasi utang pajak dan biaya penagihan terlebih dahulu. Apabila Wajib Pajak tidak juga melunasi utang pajaknya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menindaklanjuti dengan permintaan pemindah bukuan dari rekening penanggung pajak ke kas negara.
“Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap kegiatan pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif dan menjadi contoh bagi Wajib Pajak yang lain agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Bagi Wajib Pajak yang memiliki utang pajak dihimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak agar Wajib Pajak terhindar dari blokir,” katanya.
Marihot mengatakan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berkomitmen mencapai penerimaan pajak yang optimal demi terwujudnya pemulihan ekonomi nasional. (Azzahra Choirrun Nissa)