PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat.
Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati menjelaskan, kerja sama ini untuk menguatkan penegakkan hukum di bidang perpajakan, terutama mengenai penyanderaan penunggak pajak atau gijzeling.
“Tugas dan fungsi serta tanggung jawab DJP salah satunya mencari penerimaan pajak dan melakukan pencekalan terhadap penunggak pajak,” kata Erna seperti kami kutip dari laman resmi Kemenkumham Jabar, hari ini.
Erna mengatakan, DJP membutuhkan koordinasi dan kerja sama yang kuat dengan Kemenkumham dalam upaya penegakan hukum pajak. Kerja sama tersebut juga mencakup pada pertukaran data dengan administrasi hukum umum (AHU) Kanwil Kemenkumham Jabar.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo menyambut baik inisiatif DJP dalam memperkuat kerja sama dalam upaya mengamankan penerimaan pajak. Menurutnya, Kemenkumham siap mendukung upaya DJP, khususnya Kanwil Jabar I dalam melaksanakan tugas.
Menurutnya, dukungan tersebut tidak hanya sebatas pada pertukaran dan akses data, tetapi termasuk mendukung upaya penegakan hukum, khususnya gijzeling.
“Ke depannya Kanwil Kemenkumham siap untuk membantu Kanwil Ditjen Pajak dalam menjalankan pekerjaan, termasuk dalam pencekalan terhadap penunggak pajak,” ujarnya.