PajakOnline.com—Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat (Jabar) Syahrial Sidik menyampaikan dukungannya terhadap upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan penegakan hukum pajak demi penghimpunan penerimaan negara. Pernyataan ini disampaikan saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah DJP Jabar III Romadhaniah bersama Kepala Kantor Wilayah DJP Jabar I Kurniawan Nizar.
Kunjungan kerja tersebut dimaksudkan untuk sinergi kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jabar I dan Kanwil DJP Jabar III di wilayah Jawa Barat.
“Terdapat irisan tupoksi (re: tugas pokok dan fungsi) antara DJP dan Pengadilan Tinggi, seperti dalam hal terjadi upaya paksa seperti penyitaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan, serta dalam hal proses peradilan terhadap tersangka yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sampai penjatuhan vonis, sehingga perlu sinergi kuat,” ucap Romadhaniah.
Syahrial Sidik, menyambut baik sinergi dan kolaborasi di bidang penegakan hukum, terutama dalam proses peradilan terhadap tersangka. Dirinya memberikan beberapa arahan terkait tahapan dalam proses peradilan pidana yang dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka pengadilan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi.
“Pada setiap tahap terdapat beberapa tindakan yang harus dilakukan untuk bisa memasuki tahap selanjutnya. Saya mendukung sinergi ini agar semua administrasi penyidikan dapat dilaksanakan dan dilengkapi dengan baik untuk menghindari adanya pengajuan praperadilan dari tersangka selama proses penyidikan,” tanggap Syarial.
Ketiganya sepakat akan terus membina hubungan baik dalam rangka sinergi dan kolaborasi di bidang penegakan hukum terhadap tersangka tindak pidana pajak. Menurutnya hal ini penting untuk memberikan deterrent effect atau daya gentar terhadap wajib pajak lainnya yang memiliki niat serupa.
Romadhaniah berharap hal ini akan mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak yang menjadi salah satu tujuan utama administrasi pajak.