TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP dan Pengadilan Tinggi Jabar Eratkan Sinergi Proses Peradilan Tersangka Pidana Perpajakan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat (Jabar) Syahrial Sidik menyampaikan dukungannya terhadap upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan penegakan hukum pajak demi penghimpunan penerimaan negara. Pernyataan ini disampaikan saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah DJP Jabar III Romadhaniah bersama Kepala Kantor Wilayah DJP Jabar I Kurniawan Nizar.

Kunjungan kerja tersebut dimaksudkan untuk sinergi kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jabar I dan Kanwil DJP Jabar III di wilayah Jawa Barat.

“Terdapat irisan tupoksi (re: tugas pokok dan fungsi) antara DJP dan Pengadilan Tinggi, seperti dalam hal terjadi upaya paksa seperti penyitaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan, serta dalam hal proses peradilan terhadap tersangka yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sampai penjatuhan vonis, sehingga perlu sinergi kuat,” ucap Romadhaniah.

Syahrial Sidik, menyambut baik sinergi dan kolaborasi di bidang penegakan hukum, terutama dalam proses peradilan terhadap tersangka. Dirinya memberikan beberapa arahan terkait tahapan dalam proses peradilan pidana yang dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka pengadilan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi.

“Pada setiap tahap terdapat beberapa tindakan yang harus dilakukan untuk bisa memasuki tahap selanjutnya. Saya mendukung sinergi ini agar semua administrasi penyidikan dapat dilaksanakan dan dilengkapi dengan baik untuk menghindari adanya pengajuan praperadilan dari tersangka selama proses penyidikan,” tanggap Syarial.

Ketiganya sepakat akan terus membina hubungan baik dalam rangka sinergi dan kolaborasi di bidang penegakan hukum terhadap tersangka tindak pidana pajak. Menurutnya hal ini penting untuk memberikan deterrent effect atau daya gentar terhadap wajib pajak lainnya yang memiliki niat serupa.

Romadhaniah berharap hal ini akan mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak yang menjadi salah satu tujuan utama administrasi pajak.