PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons penetapan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Khusus (Jaksus) Muhammad Haniv sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Haniv diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp21,5 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyatakan DJP menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, DJP juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah kasus serupa di masa depan.
“Penetapan mantan pegawai DJP (HNV) sebagai tersangka dalam kasus tipikor penerimaan gratifikasi merupakan pengembangan dari upaya penegakan hukum terhadap saudara YD pada tahun 2020,” kata Dwi Astuti dalam keterangannya dikutip Kamis (27/2/2025).
Dwi menyebutkan Haniv sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak 18 Januari 2019. Selain itu, DJP terus berupaya meningkatkan integritas pegawai dan memperkuat sistem pengawasan.
“DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen mendukung pemberantasan tipikor melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal,” kata Dwi.
DJP juga mengapresiasi perhatian publik dalam memastikan lembaga ini tetap menjalankan fungsinya sebagai pengumpul penerimaan negara melalui pajak.
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan integritas, DJP mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi kinerja para pegawai pajak. Jika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai DJP, mereka dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi, yaitu:
Kring Pajak: 1500200
Email: pengaduan@pajak.go.id
Situs: pengaduan.pajak.go.id
Situs whistleblowing system: wise.kemenkeu.go.id
Baca Juga:
Kasus Korupsi DJP, KPK Umumkan Mantan Kakanwil Jaksus Muhammad Haniv Jadi Tersangka