PajakOnline | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus (Jaksus) Muhamad Haniv, sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi.
“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
KPK mengungkapkan modus operandi mantan Kakanwil DJP Jaksus Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv yang diduga menerima gratifikasi.
Dia diduga menjadi penerima gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Sejak 2011, tersangka HNV menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Pada 2015 – 2018, kata Asep, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus. Selama menjabat, Haniv diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya serta usaha anaknya.
Feby Paramita, anak Haniv, yang memiliki background pendidikan mode memiliki usaha fashion brand pakaian pria bernama FH POUR HOMME by FEBY HANIV. Usaha tersebut sudah ada sejak 2015 dan berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
Asep menyebut pada 5 Desember 2016, Muhamad Haniv mengirimkan surat elektronik atau e-mail kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Yul Dirga. Tujuannya untuk dicarikan sponsorship fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2016.
“Permintaan ditujukan untuk dua atau tiga perusahaan yang kenal dekat saja,” ujarnya. Kemudian, pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan uang Rp 150 juta. Atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 senilai Rp 300 juta.
Atas perbuatannya, Haniv diduga telah melakukan perbuatan korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804.000.000. Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14,088,834,634 sehingga total penerimaan mencapai Rp21,560,840,634 atau Rp 21,5 miliar.