PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh perusahaan agar cepat memberikan bukti potong pajak, sehingga karyawan bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Februari 2022, DJP menyatakan sudah mengirimkan e-mail imbauan untuk 2,45 juta pemotong pajak atau perusahaan per 7 Februari 2022. Diperlukannya bukti pemotongan PPh Pasal 21 ini dalam melaporkan SPT Tahunannya.
“Semakin cepat pemotong pajak memberikan bukti potong maka ada peluang semakin cepat pula karyawan melaporkan SPT Tahunan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Surat elektronik yang DJP kirim untuk perusahaan, isinya memberitahu kewajiban perusahaan selaku pemotong pajak yaitu mengeluarkan dan memberikan bukti potong tanpa diminta.
Ketika menyerahkan bukti potong lebih awal bisa terhindar dari berbagai permasalahan yang bisa terjadi jika karyawan menyampaikan SPT di akhir periode. Contohnya ditolak karena dinyatakan SPT tidak lengkap, lambatnya laman web dalam penyampaian e-filing, antrean panjang saat menyampaikan secara manual, dan ketika melebihi batas waktu penyampaian dikenai denda.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi setidaknya 3 bulan sesudah selesainya tahun atau Maret 2022. Sedangkan dalam SPT Tahunan wajib pajak badan, pelaporanya dilakukan maksimal 4 bulan sesudah tahun pajak selesai atau April 2022.
Harapannya dengan dikirimkannya e-mail ke pemotong pajak secara bersamaan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































