PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera melakukan pemadanan data untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tercatat, hingga 8 Januari 2023 sebanyak 16 juta wajib pajak masih belum melalukan pemadanan data NIK sebagai NPWP.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam acara media briefing kemarin mengungkapkan jumlah NIK yang telah divalidasi sebagai NPWP saat ini telah mencapai 53 juta NIK atau 76% dari total 69 juta NIK. Suryo mengimbau wajib pajak segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP online atau pajak.go.id.
“Wajib pajak agar melakukan pemutakhiran atau update data di sistem,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, Selasa (10/1/2023).
Dirjen Pajak menjelaskan, integrasi NIK menjadi NPWP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 14 Juli 2022.
Wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP jika sudah melakukan validasi data. Proses ini dapat dilakukan sepenuhnya di DJP Online, tanpa perlu ke kantor pajak.
Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.
Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi. Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.
Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus menekan Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.
Suryo menjelaskan integrasi NIK sebagai NPWP akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024. Wajib pajak pun diimbau untuk segera melakukan pemutakhiran data dan informasi melalui DJP Online. “Kami mohon kepada wajib pajak mulai di-update. Tidak hanya NIK, juga pekerjaan, usia, dan tempat tinggal karena ini penting saat kami melakukan korespondensi,” kata Suryo Utomo.