PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan otomatisasi layanan perpajakan, yakni mengubah layanan manual menjadi otomatis dengan teknologi canggih kekinian.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, otomatisasi tersebut merupakan bagian dari program Click, Call, dan Counter (3C).
Ke depan, setiap permohonan layanan yang diajukan wajib pajak (WP) akan diselesaikan atau melalui sistem, teknologi aplikasi, dan lainnya yang mendukung otomatisasi.
“Layanan perpajakan yang sekarang masih dominan dilayani di KPP secara manual (Counter), secara bertahap akan kita shifting ke layanan otomatis (Click), di mana WP mengakses layanan melalui website dan proses penyelesaiannya dilakukan secara otomatis secara sistem,” kata Yoga.
Yoga mencontohkan sejumlah layanan yang sudah bisa diakses secara otomatis melalui saluran elektronik atau digital adalah permohonan surat keterangan fiskal (SKF), surat keterangan domisili (SKD), serta pemberitahuan dan pelaporan pemanfaatan insentif pajak pada masa pandemi Covid-19.
Tahun depan, program 3C ditargetkan dapat menambah 6 layanan administrasi perpajakan pada situs web DJP. DJP juga menargetkan adanya penyediaan layanan melalui mobile apps.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur Arfan mengatakan, otomatisasi layanan perpajakan ini dapat membuat pajak menjadi lifestyle yang menyenangkan. Karena wajib pajak akan mendapatkan kemudahan dan layanan yang tepat dan cepat.
“Kita perlu memanfaatkan kecanggihan teknologi sesuai perkembangan zaman. Penerapan teknologi aplikasi perpajakan, otomatisasi yang canggih, membuat para wajib pajak akan semakin mudah mengakses, melapor, menyetor, membayar, dan mendapatkan layanan perpajakan,” kata Arfan kepada PajakOnline.com
Arfan mengungkapkan, the real situation di kantornya Kanwil DJP Jakarta Timur sudah meng-adopt sistem antrean online dalam pelayanan pajak. Karena kita harus disiplin dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Wajib pajak yang bisa dilayani secara online, kami lakukan pelayanannya secara online.
Menurut Arfan, membuat NPWP, juga lapor SPT sudah dapat dilakukan secara online, juga layanan perpajakan lainnya yang bisa dilakukan secara otomatis. Ke depan sistem teknologi informasi yang terintegrasi dalam Big Data, akan membuat sistem perpajakan kita makin canggih, baik dari segi keamanan data, maupun kenyamanan bagi para wajib pajak untuk lapor, setor, dan membayar pajak.