TRENDING
DJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4DJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari Ini

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penataan besar terhadap sumber daya manusia di lingkungan internalnya. Sebanyak 1.834 pegawai ditetapkan mengalami mutasi, pengangkatan, dan pengukuhan dalam sejumlah jabatan, mulai dari pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional hingga pelaksana.

Penataan tersebut dituangkan dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-626/PJ/PJ.01/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 2 Oktober 2026. 

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian organisasi DJP sekaligus implementasi ketentuan manajemen karier dan organisasi serta tata kerja DJP yang baru.

Sebanyak 1.834 Pegawai Mengalami Perubahan Jabatan

Berdasarkan pengumuman tersebut, terdapat empat keputusan yang menjadi dasar perubahan dan pengukuhan jabatan pegawai DJP.

Rinciannya terdiri atas:

- 30 pejabat administrator, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 189/MK/SJ/2026;

- 1.014 pejabat pengawas, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-219/PJ/2026;

- 374 pejabat fungsional di lingkungan Kantor Pusat DJP, berdasarkan KEP-220/PJ/2026; dan

- 416 pegawai dalam jabatan pelaksana, berdasarkan KEP-221/PJ/2026.

Total pegawai yang tercakup dalam rangkaian keputusan tersebut mencapai 1.834 orang.

Untuk pejabat administrator, pengawas, dan fungsional, prosesi pelantikan dijadwalkan berlangsung hari ini Senin, 5 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB di Auditorium Cakti Budhi Bhakti, Gedung Mar'ie Muhammad, Kantor Pusat DJP.

Pelantikan juga disiapkan dalam format virtual. Pejabat yang dilantik dijadwalkan mengenakan Wastra Nusantara.

Bagian dari Implementasi Organisasi Baru

Penataan pegawai tersebut tidak berdiri sendiri. DJP sebelumnya telah melakukan pembaruan organisasi dan tata kerja sebagai bagian dari reformasi kelembagaan.

Salah satu regulasi penting adalah PMK Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Regulasi tersebut menata kembali struktur, tugas, fungsi, dan tata kerja instansi vertikal DJP, termasuk kantor wilayah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

PMK tersebut juga mengatur masa transisi. Jabatan dan pejabat yang masih menjalankan tugas berdasarkan struktur sebelumnya tetap dapat menjalankan fungsi sampai jabatan baru dibentuk dan pejabat baru diangkat serta dilantik.

Bagi pegawai yang sedang menjalani proses mutasi atau promosi, pengangkatan dan pelantikan dapat dilakukan dalam rangka transisi menuju struktur organisasi baru.

Penataan kali ini juga membawa perubahan pada sejumlah posisi strategis di Kantor Pusat DJP.

Salah satunya adalah Dr. Meidijati, yang dikukuhkan sebagai Kepala Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa pada Direktorat Peraturan Perpajakan II.

Sementara itu, Handayanto Tjahyandriyo Purwantoro berpindah dari Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan pada Direktorat Peraturan Perpajakan II menjadi Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan pada Direktorat Peraturan Perpajakan I.

Perubahan juga terjadi pada bidang pemeriksaan. Sejumlah nomenklatur dan penempatan jabatan disesuaikan dengan struktur baru, termasuk perubahan dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan menjadi Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian.

Pada jabatan fungsional, 374 pegawai di Kantor Pusat DJP juga dikukuhkan. Di dalamnya terdapat pemeriksa pajak dan penilai pajak yang mengalami penyesuaian unit kerja mengikuti struktur organisasi baru.

Mutasi dan pengukuhan tersebut menjadi bagian penting dari proses transformasi DJP. Penyesuaian struktur organisasi membutuhkan penempatan pegawai yang selaras dengan fungsi, kewenangan, dan kebutuhan masing-masing unit kerja.

Sebelumnya, pada Maret 2026, DJP juga melakukan penataan yang melibatkan 2.043 pegawai, terdiri atas 215 pegawai yang dipindahkan atau diangkat sebagai Penelaah Keberatan serta 1.828 pegawai yang dipindahkan atau diangkat sebagai Account Representative.

Rangkaian penataan tersebut menunjukkan bahwa reformasi DJP tidak hanya berfokus pada sistem digital dan administrasi perpajakan, tetapi juga menyentuh struktur organisasi serta manajemen sumber daya manusia.

Penataan jabatan pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan perpajakan.

Hal ini menjadi semakin penting karena DJP tengah menjalankan berbagai transformasi administrasi, termasuk pemanfaatan Coretax DJP, penguatan pengawasan berbasis data, serta penerapan berbagai kebijakan perpajakan baru.

Di sisi lain, DJP juga memasuki fase penguatan administrasi pajak digital. Per 1 Oktober 2026, misalnya, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan. DJP juga telah menerapkan Sistem Pemungutan PPN Transaksi Digital Lintas Negara (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026.

Dengan semakin kompleksnya administrasi perpajakan, kualitas dan penempatan aparatur menjadi faktor penting dalam memastikan kebijakan dapat diterapkan secara konsisten.

Dengan jumlah mencapai 1.834 pegawai, penataan yang dilakukan DJP kali ini bukan sekadar perpindahan personel. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi organisasi setelah perubahan struktur dan tata kerja DJP.

Keberhasilan penataan akan sangat ditentukan oleh kemampuan pejabat dan pegawai yang dikukuhkan untuk menjalankan fungsi baru secara efektif, menjaga kualitas pelayanan kepada wajib pajak, sekaligus memperkuat pengawasan dan kepatuhan perpajakan.

Pada akhirnya, restrukturisasi organisasi DJP diharapkan mampu menghasilkan birokrasi perpajakan yang lebih adaptif, profesional, berbasis data, dan responsif terhadap perkembangan ekonomi, tanpa mengurangi kepastian serta kemudahan bagi wajib pajak.