PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa tidak ada batas waktu tertentu mengenai penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan (SP2DK).
Selama dalam rangka pengawasan, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang melaksanakan permintaan
penjelasan atas data atau keterangan (P2DK) dengan penerbitan SP2DK. Hal ini disampaikan DJP melalui media sosial akun Kring Pajak di Twitter.
“Dan memang tidak disebutkan batas waktu tertentu mengenai penerbitan SP2DK oleh kepala KPP. Untuk hal ini disebutkan pada surat edaran yang diterbitkan pada tahun 2022 tentang pengawasan kepatuhan wajib pajak,” jelas DJP dikutip hari ini.
Sesuai SE-05/PJ/2022, penerbitan SP2DK dilakukan melalui sistem informasi pengawasan dan ditandatangai oleh kepala KPP. Adapun SP2DK disampaikan kepada wajib pajak dengan beberapa cara paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan.
Adapun cara yang dimaksud, pertama, dikirimkan melalui faksimile. Kedua, dikirimkan menggunakan jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat. Ketiga, diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP.
Selain itu, SP2DK juga disampaikan secara elektronik melalui akun DJP Online milik wajib pajak. Penyampaian ini dilakukan jika wajib pajak telah mengaktifkan akun DJP Online miliknya dan DJP Online telah mengakomodasi penyampaian SP2DK elektronik.