TRENDING
Pengawasan Transaksi Properti Makin Jadi Perhatian DJPDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Tembus Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPengawasan Transaksi Properti Makin Jadi Perhatian DJPDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Tembus Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini Rinciannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak memasuki kuartal terakhir 2026. 

Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan.

Penguatan pengawasan menjadi perhatian karena DJP memasuki periode penting untuk mengejar target penerimaan pajak 2026. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga 31 Agustus 2026 penerimaan pajak telah mencapai Rp1.409,0 triliun, setara sekitar 59,8% dari target APBN 2026, dengan pertumbuhan 24,1% secara tahunan.

Kinerja tersebut menunjukkan penerimaan pajak tumbuh cukup kuat. Namun, otoritas pajak masih memiliki pekerjaan besar untuk mengoptimalkan penerimaan pada sisa tahun anggaran.

Pengawasan Berbasis Data Diperkuat

DJP kini semakin mengandalkan integrasi dan interoperabilitas data melalui Coretax Administration System dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengatakan pemanfaatan data melalui Coretax memungkinkan otoritas melihat perkembangan aktivitas usaha dan mencocokkannya dengan data perpajakan.

“Salah satunya interoperability data. Kita lihat ada kenaikan penerimaan yang signifikan di PPN, dalam negeri maupun impor. Berarti Coretax pun bisa memonitor seperti apa perkembangan aktivitasnya,” kata Bimo.

Pendekatan tersebut membuat pengawasan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan secara konvensional, tetapi juga analisis data untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian antara aktivitas ekonomi dan kewajiban perpajakan.

Penguatan pengawasan juga tercermin dari penerbitan 454.377 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) oleh DJP.

SP2DK merupakan instrumen pengawasan yang digunakan DJP untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak ketika terdapat data atau informasi yang perlu diklarifikasi.

Artinya, wajib pajak yang menerima SP2DK perlu memberikan tanggapan secara tepat dan berdasarkan data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Fokus Pengawasan Makin Berbasis Risiko

Pengawasan DJP tidak diarahkan secara seragam kepada seluruh wajib pajak. Otoritas menggunakan data dan profil risiko untuk menentukan wajib pajak maupun sektor yang membutuhkan perhatian lebih besar.

Pemanfaatan Coretax menjadi bagian penting dari transformasi tersebut. Sistem administrasi baru ini memungkinkan DJP mengintegrasikan lebih banyak data perpajakan sehingga potensi ketidaksesuaian dapat dianalisis secara lebih sistematis.

Sebelumnya, DJP juga menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan dilakukan melalui pemanfaatan data perpajakan yang lengkap dan akurat, penguatan sumber daya manusia, serta ekstensifikasi.

Penagihan Tunggakan Juga Diperkuat

Selain pengawasan kepatuhan, DJP memperkuat fungsi penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Untuk 2026, DJP menargetkan penerimaan dari kegiatan penagihan sebesar Rp28,38 triliun. Hingga April 2026, realisasinya telah mencapai Rp5,81 triliun atau sekitar 20,47% dari target tahunan.

Penguatan penagihan menjadi bagian dari strategi DJP untuk menjaga penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Target Pajak 2026 Masih Menjadi Fokus

Target penerimaan pajak dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Hingga akhir Agustus, realisasi Rp1.409,0 triliun berarti masih terdapat sekitar Rp948,7 triliun yang harus dihimpun dalam empat bulan terakhir tahun ini.

Periode Oktober hingga Desember 2026 akan menjadi fase penting bagi DJP.

Di sisi lain, pemerintah tetap perlu menjaga agar intensifikasi pengawasan dilakukan berdasarkan risiko dan data, sehingga kepatuhan meningkat tanpa menimbulkan beban administrasi yang tidak proporsional bagi wajib pajak.

Dengan semakin kuatnya integrasi data dan pemanfaatan Coretax, wajib pajak perlu memastikan SPT, pembayaran pajak, bukti transaksi, pembukuan, serta data profil usaha telah sesuai.

Khusus wajib pajak yang memperoleh SP2DK, surat tersebut tidak serta-merta berarti wajib pajak telah dinyatakan melakukan pelanggaran. SP2DK merupakan bagian dari proses pengawasan untuk meminta klarifikasi atas data dan/atau informasi yang dimiliki DJP.

Oleh krena itu, respons yang akurat, lengkap, dan didukung dokumen menjadi penting agar proses klarifikasi dapat berjalan dengan baik.