Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak memasuki kuartal terakhir 2026.
Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan.
Penguatan pengawasan menjadi perhatian karena DJP memasuki periode penting untuk mengejar target penerimaan pajak 2026. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga 31 Agustus 2026 penerimaan pajak telah mencapai Rp1.409,0 triliun, setara sekitar 59,8% dari target APBN 2026, dengan pertumbuhan 24,1% secara tahunan.
Kinerja tersebut menunjukkan penerimaan pajak tumbuh cukup kuat. Namun, otoritas pajak masih memiliki pekerjaan besar untuk mengoptimalkan penerimaan pada sisa tahun anggaran.
Pengawasan Berbasis Data Diperkuat
DJP kini semakin mengandalkan integrasi dan interoperabilitas data melalui Coretax Administration System dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengatakan pemanfaatan data melalui Coretax memungkinkan otoritas melihat perkembangan aktivitas usaha dan mencocokkannya dengan data perpajakan.
“Salah satunya interoperability data. Kita lihat ada kenaikan penerimaan yang signifikan di PPN, dalam negeri maupun impor. Berarti Coretax pun bisa memonitor seperti apa perkembangan aktivitasnya,” kata Bimo.
Pendekatan tersebut membuat pengawasan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan secara konvensional, tetapi juga analisis data untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian antara aktivitas ekonomi dan kewajiban perpajakan.
Penguatan pengawasan juga tercermin dari penerbitan 454.377 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) oleh DJP.
SP2DK merupakan instrumen pengawasan yang digunakan DJP untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak ketika terdapat data atau informasi yang perlu diklarifikasi.
Artinya, wajib pajak yang menerima SP2DK perlu memberikan tanggapan secara tepat dan berdasarkan data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Fokus Pengawasan Makin Berbasis Risiko
Pengawasan DJP tidak diarahkan secara seragam kepada seluruh wajib pajak. Otoritas menggunakan data dan profil risiko untuk menentukan wajib pajak maupun sektor yang membutuhkan perhatian lebih besar.
