PajakOnline.com—Pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 segera berakhir, namun masih ada wajib pajak orang pribadi atau karyawan yang belum mendapatkan bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dari perusahaan tempatnya bekerja.
Warganet menyampaikan pertanyaan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di media sosial Twitter @kring_pajak perihal hal tersebut. DJP perlu memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan bukti potong pajak penghasilan kepada karyawan atau para pekerjanya.
Kepada orang pribadi karyawan atau pekerja yang belum mendapatkan bukti potong pajak, DJP menyarankan agar segera meminta bukti potong kepada pemberi kerja.
DJP menegaskan pemberi kerja wajib memberikan bukti potong kepada pekerjanya. Aturan ini terdapat dalam Pasal 23 Peraturan Dirjen (Perdirjen) pajak No. PER-16/PJ/2016.
Pasal tersebut menjelaskan pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan sesudah tahun kalender berakhir.
Sampai sekarang, belum ada ketentuan yang mengatur sanksi untuk pemberi kerja yang terlambat/tidak memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21. Tetapi, DJP sudah mengirimkan email imbauan kepada 2,35 pemotong pajak atau pemberi kerja agar menyerahkan bukti potong untuk pegawainya.
“Sampai saat ini belum ada aturan yang memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang terlambat/tidak memberikan bukti pemotongan. Terima kasih atas saran dan masukannya,” kata DJP lewat media sosial.
Seperti yang ditentukan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir dalam menyampaikan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yaitu maksimal 3 bulan sesudah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret untuk SPT Tahunan 2021.
Sedangkan wajib pajak badan batas akhir penyampaian SPT Tahunan maksimal 4 bulan sesudah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022 pada SPT Tahunan 2021. Jika terjadi keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dikenakan sanksi denda.
Denda yang terlambat melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100 ribu. Sedangkan wajib pajak badan, dendanya Rp1 juta. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)