Kamis, 30 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP Perlu Berikan Sanksi Perusahaan yang Tidak Berikan Bukti Potong Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30 Maret 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Beri Teladan, Pejabat Negara Lapor SPT Tahunan

Pejabat tinggi negara memberikan tauladan dengan melaporkan SPT Tahunan./ PajakOnline.com

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 segera berakhir, namun masih ada wajib pajak orang pribadi atau karyawan yang belum mendapatkan bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dari perusahaan tempatnya bekerja.

Warganet menyampaikan pertanyaan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di media sosial Twitter @kring_pajak perihal hal tersebut. DJP perlu memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan bukti potong pajak penghasilan kepada karyawan atau para pekerjanya.

Kepada orang pribadi karyawan atau pekerja yang belum mendapatkan bukti potong pajak, DJP menyarankan agar segera meminta bukti potong kepada pemberi kerja.

DJP menegaskan pemberi kerja wajib memberikan bukti potong kepada pekerjanya. Aturan ini terdapat dalam Pasal 23 Peraturan Dirjen (Perdirjen) pajak No. PER-16/PJ/2016.

Pasal tersebut menjelaskan pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan sesudah tahun kalender berakhir.

Baca Juga:

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Pelaporan SPT Tahunan Capai Lebih dari 12 Juta Wajib Pajak hingga Akhir April Ini

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

IKPI Ingatkan Batas Waktu Laporan Tahunan Konsultan Pajak Hari Ini

Sampai sekarang, belum ada ketentuan yang mengatur sanksi untuk pemberi kerja yang terlambat/tidak memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21. Tetapi, DJP sudah mengirimkan email imbauan kepada 2,35 pemotong pajak atau pemberi kerja agar menyerahkan bukti potong untuk pegawainya.

“Sampai saat ini belum ada aturan yang memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang terlambat/tidak memberikan bukti pemotongan. Terima kasih atas saran dan masukannya,” kata DJP lewat media sosial.

Seperti yang ditentukan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir dalam menyampaikan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yaitu maksimal 3 bulan sesudah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret untuk SPT Tahunan 2021.

Sedangkan wajib pajak badan batas akhir penyampaian SPT Tahunan maksimal 4 bulan sesudah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022 pada SPT Tahunan 2021. Jika terjadi keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dikenakan sanksi denda.

Denda yang terlambat melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100 ribu. Sedangkan wajib pajak badan, dendanya Rp1 juta. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Pelaporan SPT Tahunan Capai Lebih dari 12 Juta Wajib Pajak hingga Akhir April Ini

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan...

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang...

DJP Punya Aplikasi M-Pajak, Permudah Urusan Pajak

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Cara Mengisi Kolom Nilai Harta di SPT Tahunan via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan cara mengisi kolom nilai...

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Diberikan Perpanjangan Waktu sampai Akhir April 2026

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Diberikan Perpanjangan Waktu sampai Akhir April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pemberitahuan sehubungan...

Cara Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Wajib Pajak Bisa Gunakan Coretax Form untuk SPT Tahunan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan Coretax Form sebagai sarana...

DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak dan Buku Reformasi Perpajakan

Tak Perlu ke Kantor Pajak, Aktivasi Coretax Kini Bisa via Aplikasi M-Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan penambahan fitur pada aplikasi...

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
1 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 10.124.668 wajib...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.