TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Perlu Berikan Sanksi Perusahaan yang Tidak Berikan Bukti Potong Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 segera berakhir, namun masih ada wajib pajak orang pribadi atau karyawan yang belum mendapatkan bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dari perusahaan tempatnya bekerja.

Warganet menyampaikan pertanyaan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di media sosial Twitter @kring_pajak perihal hal tersebut. DJP perlu memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan bukti potong pajak penghasilan kepada karyawan atau para pekerjanya.

Kepada orang pribadi karyawan atau pekerja yang belum mendapatkan bukti potong pajak, DJP menyarankan agar segera meminta bukti potong kepada pemberi kerja.

DJP menegaskan pemberi kerja wajib memberikan bukti potong kepada pekerjanya. Aturan ini terdapat dalam Pasal 23 Peraturan Dirjen (Perdirjen) pajak No. PER-16/PJ/2016.

Pasal tersebut menjelaskan pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan sesudah tahun kalender berakhir.

Sampai sekarang, belum ada ketentuan yang mengatur sanksi untuk pemberi kerja yang terlambat/tidak memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21. Tetapi, DJP sudah mengirimkan email imbauan kepada 2,35 pemotong pajak atau pemberi kerja agar menyerahkan bukti potong untuk pegawainya.

"Sampai saat ini belum ada aturan yang memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang terlambat/tidak memberikan bukti pemotongan. Terima kasih atas saran dan masukannya," kata DJP lewat media sosial.

Seperti yang ditentukan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir dalam menyampaikan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yaitu maksimal 3 bulan sesudah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret untuk SPT Tahunan 2021.

Sedangkan wajib pajak badan batas akhir penyampaian SPT Tahunan maksimal 4 bulan sesudah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022 pada SPT Tahunan 2021. Jika terjadi keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dikenakan sanksi denda.

Denda yang terlambat melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100 ribu. Sedangkan wajib pajak badan, dendanya Rp1 juta. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)