Rabu, 11 Februari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP Perlu Berikan Sanksi Perusahaan yang Tidak Berikan Bukti Potong Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30/03/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Beri Teladan, Pejabat Negara Lapor SPT Tahunan

Pejabat tinggi negara memberikan tauladan dengan melaporkan SPT Tahunan./ PajakOnline.com

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 segera berakhir, namun masih ada wajib pajak orang pribadi atau karyawan yang belum mendapatkan bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dari perusahaan tempatnya bekerja.

Warganet menyampaikan pertanyaan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di media sosial Twitter @kring_pajak perihal hal tersebut. DJP perlu memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan bukti potong pajak penghasilan kepada karyawan atau para pekerjanya.

Kepada orang pribadi karyawan atau pekerja yang belum mendapatkan bukti potong pajak, DJP menyarankan agar segera meminta bukti potong kepada pemberi kerja.

DJP menegaskan pemberi kerja wajib memberikan bukti potong kepada pekerjanya. Aturan ini terdapat dalam Pasal 23 Peraturan Dirjen (Perdirjen) pajak No. PER-16/PJ/2016.

Pasal tersebut menjelaskan pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan sesudah tahun kalender berakhir.

Baca Juga:

Pengemplang Pajak Diburu Lewat Data dan Teknologi, Sudah Inkracht Jadi Prioritas Penagihan Aktif

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Industri Baja di Tangerang

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Secara Otomatis

Biometrik Wajah SIM Card, Tax Payer Community Perhatikan Dampak ke Ekonomi Digital hingga Perluasan Basis Pajak

Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Tiket Pesawat Ekonomi

Sampai sekarang, belum ada ketentuan yang mengatur sanksi untuk pemberi kerja yang terlambat/tidak memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21. Tetapi, DJP sudah mengirimkan email imbauan kepada 2,35 pemotong pajak atau pemberi kerja agar menyerahkan bukti potong untuk pegawainya.

“Sampai saat ini belum ada aturan yang memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang terlambat/tidak memberikan bukti pemotongan. Terima kasih atas saran dan masukannya,” kata DJP lewat media sosial.

Seperti yang ditentukan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir dalam menyampaikan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yaitu maksimal 3 bulan sesudah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret untuk SPT Tahunan 2021.

Sedangkan wajib pajak badan batas akhir penyampaian SPT Tahunan maksimal 4 bulan sesudah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022 pada SPT Tahunan 2021. Jika terjadi keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dikenakan sanksi denda.

Denda yang terlambat melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100 ribu. Sedangkan wajib pajak badan, dendanya Rp1 juta. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mengimbau seluruh wajib...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Pelaporan Aset Individu dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Patuh

oleh Redaksi PajakOnline
04/02/2026
0

PajakOnline | Mulai tahun pajak 2025, wajib pajak orang pribadi di Indonesia...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lebih dari 1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – DJP menyebutkan sebanyak 1.150.414 SPT Wajib Pajak (WP)...

Cara Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Lapor SPT Tahunan via Coretax DJP, Berikut 4 Perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik

oleh Redaksi PajakOnline
06/02/2026
0

PajakOnline – Wajib Pajak harus memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE)...

Cara Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Aktivasi Coretax DJP Sudah 90 Persen, Capai 12,6 Juta Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30/01/2026
0

PajakOnline–DJP mencatat sebanyak 12,60 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Sebanyak 20.289 Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan via Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Sebanyak 8.160 Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan via Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
05/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan...

Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

Aset Kripto Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
10/11/2025
0

PajakOnline | Para pemilik aset kripto harus melaporkan hartanya tersebut dalam...

DJP Targetkan Laporan SPT Tahunan 2025 Capai 14 Juta Wajib Pajak

DJP Targetkan Laporan SPT Tahunan 2025 Capai 14 Juta Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
03/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.