Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 10.124.668 wajib pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 30 Maret pukul 24.00 WIB.
Rinciannya berdasarkan WP yang menyampaikan sebagai berikut:
a. Tahun Buku Januari – Desember
• OP Karyawan: 8.877.779
• OP Non Karyawan: 1.039.175
• Badan (Rp): 205.752
• Badan (USD): 145
b. Beda Tahun Buku (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025)
• Badan (Rp): 1.795
• Badan (USD): 22
Sementara progres aktivasi akun Coretax DJP sudah mencapai 17.367.922 wajib pajak terdiri dari:
• WP Orang Pribadi: 16.310.079
• WP Badan: 967.121
• WP Instansi Pemerintah: 90.495
• WP PMSE: 227
DJP mewajibkan pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
Masa pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi hingga 31 Maret 2026 atau hari ini, namun DJP telah memperpanjang dengan menghapus sanksi sampai 30 April 2026.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP menghapus sanksi administrasi terhadap keterlambatan pembayaran dan SPT Tahunan WP orang pribadi untuk tahun pajak 2025.
“Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” tulis pengumuman DJP.
WP yang masuk dalam kategori penerima fasilitas penghapusan sanksi mencakup WP orang pribadi yang menyampaikan SPT PPh, pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025 atau pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Sementara untuk periode pelaporan WP badan batas waktunya hingga 30 April 2026 mendatang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti optimistis jumlah pelaporan SPT Tahunan masih akan terus bertambah. Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, DJP juga membuka layanan bantuan di berbagai kantor pajak, termasuk membuka layanan kantor pajak pada akhir pekan.
Pendampingan dilakukan agar proses pelaporan lebih mudah diakses masyarakat sekaligus mengurangi kepadatan sistem menjelang batas waktu pelaporan.

































