TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 10.124.668 wajib pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 30 Maret pukul 24.00 WIB.

Rinciannya berdasarkan WP yang menyampaikan sebagai berikut:
a. Tahun Buku Januari - Desember
• OP Karyawan: 8.877.779
• OP Non Karyawan: 1.039.175
• Badan (Rp): 205.752
• Badan (USD): 145

b. Beda Tahun Buku (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025)
• Badan (Rp): 1.795
• Badan (USD): 22

Sementara progres aktivasi akun Coretax DJP sudah mencapai 17.367.922 wajib pajak terdiri dari:
• WP Orang Pribadi: 16.310.079
• WP Badan: 967.121
• WP Instansi Pemerintah: 90.495
• WP PMSE: 227

DJP mewajibkan pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.

Masa pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi hingga 31 Maret 2026 atau hari ini, namun DJP telah memperpanjang dengan menghapus sanksi sampai 30 April 2026.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP menghapus sanksi administrasi terhadap keterlambatan pembayaran dan SPT Tahunan WP orang pribadi untuk tahun pajak 2025.

"Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga," tulis pengumuman DJP.

WP yang masuk dalam kategori penerima fasilitas penghapusan sanksi mencakup WP orang pribadi yang menyampaikan SPT PPh, pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025 atau pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Sementara untuk periode pelaporan WP badan batas waktunya hingga 30 April 2026 mendatang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti optimistis jumlah pelaporan SPT Tahunan masih akan terus bertambah. Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, DJP juga membuka layanan bantuan di berbagai kantor pajak, termasuk membuka layanan kantor pajak pada akhir pekan.

Pendampingan dilakukan agar proses pelaporan lebih mudah diakses masyarakat sekaligus mengurangi kepadatan sistem menjelang batas waktu pelaporan.