PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menyediakan menu pendaftaran perseroan atau PT perorangan dalam laman www.ereg.pajak.go.id.
Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2022, menu pendaftaran perseroan perorangan nantinya dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Pendaftaran untuk memperoleh NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman ptp.ahu.go.id atau ereg.pajak.go.id dalam hal penerbitan NPWP tak berhasil dilakukan melalui laman ptp.ahu.go.id,” demikian isi surat edaran, dikutip hari ini.
Bila menu pendaftaran perseroan perorangan belum tersedia di ereg.pajak.go.id, wajib pajak dapat menggunakan menu pendaftaran wajib badan untuk memperoleh NPWP.
Pemenuhan syarat pendaftaran perseroan perorangan berupa dokumen sertifikat pendaftaran secara elektronik dilakukan dengan memasukkan nomor dokumen sertifikat ke dalam elemen nomor dokumen pendirian.
SE-20/PJ/2022 diterbitkan untuk menyeragamkan teknis pendaftaran NPWP, pengenaan PPh, hingga pemberian fasilitas PPh bagi perseroan perorangan.
Perseroan perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 orang dan memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil (UMK).
Pada SE-20/PJ/2022, perseroan perorangan ditetapkan sebagai wajib pajak badan. Dengan demikian, pendaftaran perseroan perorangan untuk memperoleh NPWP harus dilampiri dengan fotokopi dokumen pendirian badan usaha dan dokumen identitas pengurus badan.
Dokumen pendirian badan usaha yang dimaksud ialah sertifikat pendaftaran secara elektronik dari Kemenkumham, sedangkan dokumen dokumen identitas pengurus badan adalah fotokopi kartu NPWP.