PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, suami-istri cukup memiliki 1 NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) saja. Sebab, suami-istri merupakan satu kesatuan entitas ekonomi. Jadi, bagi istri yang belum memiliki NPWP maka istri tidak perlu punya NPWP dan tidak perlu melakukan permohonan pembuatan NPWP. Istri bisa menggunakan NPWP suami. Apabila istri sudah mempunyai NPWP, istri dapat mengajukan permohonan penghapusan, sehingga bisa tergabung dengan NPWP suaminya.
“Wajib Pajak yang merupakan suami istri merupakan satu entitas ekonomi sehingga cukup memiliki 1 NPWP. Jika istri belum punya NPWP sendiri, tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP. Untuk keperluan administrasi perpajakan dapat menggunakan NPWP suami,” terang DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER- 4/PJ./2020, “Istri atau anak yang belum dewasa mendapatkan kartu NPWP dengan nama yang bersangkutan dan menggunakan nomor NPWP suami.” Dengan demikian, semua penghasilan anggota keluarga digabung dengan kepala keluarga.
Namun, jika sudah memiliki NPWP sendiri, maka istri bisa mengajukan permohonan penghapusan dan bisa menggunakan NPWP suami untuk keperluan administrasi perpajakan. Sebagai contoh, istri berstatus sebagai wirausahawan, maka pembayarannya menggunakan NPWP suami.
Cara mengajukan permohonan penghapusan NPWP istri sebagai berikut;
Siapkan sejumlah dokumen, di antaranya; fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis, seperti surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa tidak membuat perjanjian pemisahan harta, penghasilan, dan/atau tidak ingin melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
Permohonan dapat diajukan secara langsung atau dikirimkan melalui pos/jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Setelah itu, istri juga dapat mencetak NPWP milik suami. Caranya, mengajukan permohonan cetak kartu NPWP suami untuk istri ke KPP terdaftar. Lampirkan juga fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga (NPWP) dan NPWP suami.
Dengan menggabungkan NPWP, istri tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebab suami yang diwajibkan untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan.
Terhindar dari Pajak Penghasilan (PPh) terutang. Sebab jika tidak digabung, hasil perhitungan penghasilan suami dan istri dihitung terpisah, baru kemudian digabungkan.
Pajak yang dibayarkan bisa jadi lebih kecil apabila istri adalah karyawan dari satu pemberi kerja (pemberi kerja itu tidak ada keterkaitan dengan usaha/pekerjaan bebas suami anggota keluarga lainnya). Istri tidak direpotkan dengan surat dari KPP/DJP atau pemeriksaan pajak.
Dengan demikian, ada dua kategori pengajuan NPWP bagi wanita kawin.
Pertama, wanita kawin yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, menerima penghasilan lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami karena menghendaki perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; hidup pisah atau bercerai; memilih melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah.
Kedua, wanita kawin yang tidak menghendaki melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan terpisah dari suami.