PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tetap menjalankan pengawasan berbasis kewilayahan sebagai bagian dari upaya mencapai target penerimaan pajak tahun 2020 ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengawasan berbasis kewilayahan idealnya dijalankan dengan pencarian data di lapangan. Namun, dalam masa pandemi Covid-19, peluang untuk melakukan kunjungan lapangan sangat terbatas.
“Oleh karena itu, kami lebih banyak memanfaatkan berbagai data yang telah kami miliki saat ini, baik data internal maupun data eksternal,” kata Yoga.
Selain menjalankan pengawasan terhadap wajib pajak, DJP juga akan terus melakukan perluasan basis pemajakan. Perluasan tersebut dilakukan, terkait dengan subjek maupun objek pajaknya.
Di antara perluasan basis pajak, adalah pemajakan bagi para pelaku usaha melalui perdagangan sistem elektronik atau PMSE, perusahaan platform digital, dengan mengenakan pajak PPN 10% bagi para pelanggannya di Indonesia dan upaya potensi pemajakan digital lainnya.
Sementara itu, Managing Director & Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, PajakOnline Consulting Group termasuk para partners siap untuk memberikan pendampingan dan advokasi bagi seluruh wajib pajak, perseorangan maupun badan/korporasi dalam segala urusan perpajakan di seluruh Indonesia.
“Di masa pandemi dan resesi seperti ini, pajak yang kita bayar berkontribusi menyelamatkan perekonomian nasional,” kata Koni, mantan auditor senior Direktorat Jenderal Pajak (DJP).