PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, yakni paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
“Wajib pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan sesuai dengan Pasal 7 PER-21/PJ/2009,” tulis DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Seperti diketahui, batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan SPT Tahunan wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT, wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disampaikan ke kantor pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dibuat dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y sebagaimana tertuang dalam lampiran PER-21/PJ/2009 atau dalam bentuk data elektronik.
