PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, yakni paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
“Wajib pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan sesuai dengan Pasal 7 PER-21/PJ/2009,” tulis DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Seperti diketahui, batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan SPT Tahunan wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT, wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disampaikan ke kantor pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dibuat dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y sebagaimana tertuang dalam lampiran PER-21/PJ/2009 atau dalam bentuk data elektronik.
Wajib pajak yang mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.
Kemudian, wajib pajak bersangkutan juga harus melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut;
1. Laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan dari wajib pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup).
2. Surat setoran pajak penghasilan (PPh) pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
3. Surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.