PajakOnline.com—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui RUU Bea Materai dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di ruang rapat Paripurna pada Selasa (29/9/2020).
“Persetujuan DPR-RI untuk menetapkan RUU Bea Meterai sebagai pengganti Undang-Undang Bea Meterai Tahun 1985 merupakan wujud nyata dukungan DPR terhadap upaya peningkatan kemandirian bangsa melalui optimalisasi sumber pendapatan negara dari pajak, khususnya Bea Meterai," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ketika menyampaikan Pidato Pendapat Akhir Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU Bea Meterai.
Pengesahan RUU Bea Meterai ini akan sangat bermanfaat sebagai salah satu perangkat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan tata kelola Bea Meterai, dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen yang dasar hukum pemungutannya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Undang-Undang Bea Meterai) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. Kurang lebih selama 35 tahun belum pernah mengalami perubahan. Sementara itu, situasi dan kondisi yang ada lebih dari 3 dekade terakhir telah banyak mengalami perubahan, baik di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi.
