PajakOnline.com—Pengertian faktur pajak tidak sah sesuai SE-27/PJ.52/2003 sebagai berikut;
-Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
-Faktur Pajak yang diterbitkan oleh WP yang alamatnya tidak diketahui atau tidak dikenal.
-Faktur Pajak yang diterbitkan oleh WP yang menggunakan nama, NPWP dan NPPKP milik orang pribadi atau badan lain.
-Faktur Pajak yang secara formal memenuhi ketentuan pasal 13 ayat (5) UU PPN No 18 Tahun 2000, tetapi secara material tidak memenuhi, yaitu tidak adanya penyerahan barang atau uang atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana mestinya.
Bagi Wajib Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tidak sah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang menerima Faktur Pajak tidak sah, tidak boleh mengkreditkan Pajak masukannya.
PPN Terutang atas transaksi yang menggunakan Faktur Pajak tidak sah akan ditagih lagi berserta sanksinya, apabila dari hasil pemeriksaan arus uang dan arus barang dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut tidak benar.
Kriteria Wajib Pajak yang diduga membuat Faktur Pajak Tidak Sah sesuai SE – 04/PJ.52/2003 sebagai berikut;
-Wajib Pajak tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
-Alamat wajib pajak tidak diketahui atau tidak dikenal.