PajakOnline.com—Rush handling atau layanan segera dan cepat adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan terhadap barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan sesegera mungkin dari kawasan pabean, sesuai Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2007.
Dengan fasilitas ini menjadikan barang impor dengan karakteristik membutuhkan rush handling bisa dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor. Tetapi, dalam memperoleh fasilitas ini importir wajib mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Permohonan perlu disertai dengan dokumen pelengkap pabean dan jaminan. Artinya barang impor yang memperoleh fasilitas rush handling baru bisa keluarkan dari kawasan pabean sesudah diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
Yang dimaksud dokumen pelengkap pabean yaitu semua dokumen yang dipakai menjadi pelengkap pemberitahuan pabean. Contohnya, invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifest dan dokumen lain yang menjadi syarat.
Sedangkan, jaminan diserahkan kepada kepala kantor pabean sejumlah bea masuk, cukai dalam rangka impor, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang.
Lebih jelasnya ada 8 barang impor yang bisa mendapatkan fasilitas rush handling;
1. Organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata, atau darah.
2. Jenazah dan abu jenazah.
3. Barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi.
4. Binatang hidup.
5. Tumbuhan hidup.
6. Surat kabar dan majalah yang peka waktu.
7. Dokumen (surat).
8. Barang lain yang memiliki karakteristik perlu memperoleh fasilitas rush handling setelah mendapat izin kepala kantor pabean.
Barang yang memperoleh fasilitas ini bisa dilakukan pemeriksaan fisik dan berlaku semua ketentuan barang larangan dan pembatasan.
Importir berkewajiban menyerahkan pemberitahuan pabean impor dan melunasi bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) selambat-lambatnya 3 hari kerja dari barang impor dikeluarkan. Kemudian importasi terhadap barang impor yang memperoleh fasilitas rush handling ini bisa dilakukan melalui pelabuhan laut atau pun pelabuhan udara.